Lampung Selatan, Kulintang.id — Petugas Balai Karantina hewan,ikan dan tumbuhan Lampung menahan dua mobil pengangkut bermuatan 1,6 juta benur undang windu yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan lengkap atau ilegal di Pelabuhan Bakauheni.
“Dua mobil pengangkut benur udang windu itu telah dilarang petugas balai Karantina Banten untuk menyeberang, karena komoditas tidak dilengkapi dokumen persyaratan lengkap. Lantaran nekat menyeberang, mendapati informasi itu pada Minggu malam 16 Februari petugas Balai Karantina Lampung menahannya di Pelabuhan Bakauheni,”kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan saat dikonfirmasi awak media, Senin 17 Februari 2025.
Donni menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku benur udang yang akan dikirim antar area atau ke luar wilayah harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium untuk memastikan bahwa benur tersebut bebas dari penyakit.
“Dari keterangan sopir, benih udang windu tersebut berasal dari Serang dan akan dibawa menuju Rawa Jitu, (Kabupaten Tulang Bawang), Lampung. Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan benur udang yang diangkut masing-masing kendaraan sebanyak 990.000 ekor dan 660.000 ekor
dengan total keseluruhan 1.650.000 ekor,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah dan penahanan mobil yang mengangkut benur ilegal ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia,”ungkapnya.
Menurutnya, saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. (*/Red)




















