Sabtu, Juni 6, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung

Geger! Ogah Bayar Sewa Room, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Berurusan Dengan Polisi Diduga Fitnah Pemilik Karaoke di TikTok

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 minggu ago
in Lampung, Tulang Bawang
0
Geger! Ogah Bayar Sewa Room, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Berurusan Dengan Polisi Diduga Fitnah Pemilik Karaoke di TikTok
Share on

Kuliintang.id, Tulang Bawang — Buntut dari viralnya unggahan video di akun TikTok gohukrim_min yang menarasikan tuduhan pemerasan, pemilik Happy Karaoke, Atik Pujiati, resmi mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Atik melaporkan seorang oknum ASN berinisial RFY yang menjabat Kasi Pelayanan di Kecamatan Gedung Aji Baru dan oknum wartawan berinisial JP ke Polres Tulang Bawang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

RFY Oknum ASN menjabat Kasi Pelayanan Kecamatan Gedung Aji Baru

Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/115/V/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Dalam penanganan kasus ini, korban memberikan kuasa hukum kepada Ferry Saputra dan Andi Fitra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

Berita Lainnya:

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

Sekda Kota Bandar Lampung Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Masjid An-Nur Langkapura

Ringankan Beban Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM di Bandar Lampung

Load More

Kuasa hukum pelapor, Ferry Saputra, menegaskan bahwa upaya hukum ini terpaksa ditempuh lantaran para terlapor diduga kuat bersekongkol memproduksi narasi fitnah secara sepihak di ruang digital demi menghindari kewajiban menyelesaikan administrasi sewa fasilitas karaoke.

ADVERTISEMENT

“Terlapor ini dari awal tidak memiliki iktikad baik. Mereka justru diduga bersekongkol untuk membuat narasi fitnah di media sosial TikTok. Karena klien kami dirugikan secara materi dan nama baik, maka kami mengambil langkah tegas,” ujar Ferry, Senin (25/5/2026).

Ferry menceritakan, persoalan ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu sekira pukul 06.30 WIB pagi. Saat itu, seorang pria bernama Yadi alias RFY datang ke Happy Karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Pria tersebut mendesak dibukakan fasilitas room karaoke di luar jam operasional dengan mengaku sebagai wartawan dan mengenal salah satu pemilik saham bernama Dedi.

Namun, usai menikmati fasilitas hiburan selama hampir 5 jam dengan total tagihan mencapai Rp1.500.000 pria tersebut justru pergi meninggalkan lokasi begitu saja tanpa membayar.

“Saat ditagih beberapa kali melalui telepon, tidak ada penyelesaian. Persoalan justru melebar pada Mei 2026 setelah oknum jurnalis berinisial JP yang mengaku kerabat dari oknum ASN berinisial RFY, mencoba mengintervensi dengan menawar paksa nilai tagihan secara tidak rasional,” jelas Ferry.

JP mencoba menawar tagihan menjadi hanya Rp300.000, bahkan berniat memasukkan uang saweran pekerja sebesar Rp200.000 sebagai bagian dari pembayaran tagihan utama. Karena dinilai tidak masuk akal, pihak pengelola karaoke menolak tawaran tersebut dan memberi keringan bayar senilai Rp.1.270.000.

RFY sempat menghubungi pelapor kembali untuk meminta keringanan pembayaran dan disepakati sebesar Rp1.000.000. Namun, setelah disetujui dan diberikan nomor rekening, pembayaran tetap tidak dilakukan. Sebaliknya, kedua oknum tersebut diduga sengaja melancarkan serangan fitnah di media sosial untuk membunuh karakter usaha korban.

Bentuk intimidasi dan pembunuhan karakter tersebut menguat saat JP mengirimkan tautan video TikTok kepada pelapor. Video yang telanjur viral itu memuat narasi sepihak yang menuduh Happy Karaoke melakukan pemerasan menggunakan nota (bon) palsu, menyalahi izin operasional, hingga menuding tempat usaha tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.

“Klien kami adalah pengusaha resmi yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan hukum. Tuduhan sarang narkoba dan pemerasan itu sangat keji dan tidak berdasar. Akibat video hoaks yang viral tersebut, reputasi bisnis klien kami rusak dan mengalami kerugian moril maupun materil yang besar,” pungkas Ferry.

Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang dengan menjerat para pelaku menggunakan Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008.

Selain menempuh jalur pidana, pihak LBH Suara Panrita Keadilan juga melayangkan hak jawab dan klarifikasi resmi kepada redaksi media terkait untuk memulihkan nama baik korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika hak jawab tersebut diabaikan, kuasa hukum memastikan akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers. (Eri/Red)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia
Kota Bandar Lampung

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

5 Juni 2026
Sekda Kota Bandar Lampung  Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Masjid An-Nur Langkapura
Kota Bandar Lampung

Sekda Kota Bandar Lampung Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Masjid An-Nur Langkapura

24 Mei 2026
Ringankan Beban Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM di Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung

Ringankan Beban Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM di Bandar Lampung

19 Mei 2026
Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Next Post
Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Arinal : Nomor Urut 1 Artinya Tidak Ada Pilihan Lain

Arinal : Nomor Urut 1 Artinya Tidak Ada Pilihan Lain

23 September 2024
Pemprov Lampung Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Teknis Insiden Keamanan Siber Lanjutan Tahun 2023

Pemprov Lampung Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Teknis Insiden Keamanan Siber Lanjutan Tahun 2023

1 November 2023
Pemkot Bandar Lampung dan BAZNAS Salurkan THR untuk Petugas Kebersihan Non PPPK Paruh Waktu

Pemkot Bandar Lampung dan BAZNAS Salurkan THR untuk Petugas Kebersihan Non PPPK Paruh Waktu

25 Mei 2026
Fahrizal Darminto Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Fahrizal Darminto Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

1 November 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!