Jakarta,Kulintang.id — Kepala desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin dan ketiga kawannya (dkk) Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemalsuan dokumen dalam permohonan penerbitan SHGB-SHM di pagar laut Tanggerang.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik dengan peserta gelar perkara sepakat menetapkan empat tersangka dalam kaitan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah,”Kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 18 Februari 2025.
Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin berperan membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. Kemudian surat palsu digunakan oleh Arsin dan tersangka lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kemudian Arsin dapat bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, hingga akhirnya diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,”katanya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Djuhandani mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
“Hasil penggeledahan penyidik, kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan,”jelasnya dalam konferensi pers, Rabu 19 Februari 2025.
Meski begitu, pihak Bareskrim Polri belum membeberkan lebih jauh soal identitas pemilik rekening, jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil disita tersebut.
Djuhandani hanya menyebutkan penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.
“Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat disitu, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum. Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya,”tuturnya.
Tanggapan Kades Kohod
Menanggapi penetapan tersangka Kades Kohod, kuasa hukum Arsin. Yunihar mengatakan jika kliennya siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
“Yang pasti, klien kami siap jalani proses hukum. Sejauh ini kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Bareskrim, melainkan info ini dapat dari teman-teman yang sudah merilis itu, adapun upaya hukum, pertama kami harus menghormati proses penyidikan,”ujarnya kepada awak media, Selasa, 18 Februari 2025.
Terkait upaya hukum yang akan diambil dalam penetapan tersangka Arsin, Yunihar mengatakan pihak sedang mendiskusikan hal itu dengan tim dan akan melakukan upaya hukum yang dibenarkan undang-undang.
“Tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua bukti. Sehingga, klien kami dijadikan tersangka hari ini, hal-hal lain kami sedang diskusikan dengan tim dan klien, sepanjang ada ruang untuk melakukan upaya hukum dan dibenarkan oleh Undang-Undang, saya kira itu bisa dipertimbangkan,”katanya.
Adapun pasal yang menjerat keempat tersangka yaitu pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 8 tahun penjara. (*/Red)




















