Bandar Lampung, Kulintang.co — Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas terkait oknum dosen dan mahasiswi yang kepergok ngamar dan mesum oleh warga di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame.
Kedua oknum itu, Suhardiansyah (SDH) selaku dosen telah dinonaktifkan dari jabatannya. Sementara mahasiswinya Veni (VO) diberhentikan dari mahasiswa. Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan pemberhentian keduanya resmi berlaku sejak kemarin.
“Oknum dosen jelas melanggar kode etik dosen dan melanggar perjanjian kontrak kerja serta mencemar nama baik UIN RIL begitu juga oknum mahasiswi itu. Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi). Saksi itu hasil kesepakatan rapat pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dalam merespon pemberitaan dosen dan mahasiswa terkait. Berdasarkan rapat UIN Lampung telah bersikap,”kata Anis, Kamis 12 Oktober 2023.
Sebelumnya, SDH dan VO diamankan Polda Lampung setelah sebelumnya diserahkan warga yang memergoki keduanya tengah ngamar dan diduga sedang mesum di rumah SDH yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame pada Senin 9 Oktober 2023 malam.
Dari hasil pemeriksaan polisi, perbuatan suami istri itu telah dilakukan keduanya sebanyak 6 kali. Polisi awalnya akan menjerat Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. Namun lantaran tidak ada laporan yang merasa dirugikan khususnya keluarga dosen akhirnya keduanya dipulangkan oleh Polda Lampung pada Rabu 11 Oktober 2023. (*)




















