Lampung Selatan, Kulintang.id — Berkat laporan masyarakat terbongkar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Provinsi Lampung campuran minyak mentah. Dari kasus itu, setidaknya ada 209 SPBU masuk pantauan karena diduga menerima pasokan BBM hasil oplosan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari keluhan masyarakat soal kualitas BBM jenis Pertalite di sejumlah SPBU. Kemudian dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan mencurigakan di sebuah tanah lapang di wilayah Lampung Tengah.
“Dari temuan tempat, didapati para pelaku telah mengganti pertalite dari depo dengan minyak mentah dilahan tersebut. Sebelum mendistribusikannya ke SPBU, sehingga sopir dan kenek truk tangki yang diduga terlibat langsung dalam pengoplosan diamankan,” terang Derry saat konferensi pers di Gedung Serba Guna Polda Lampung, Rabu 7 Mei 2025.
Derry menjelaskan, adapun modus operandinya yaitu dengan mematikan sistem pelacak (GPS) kendaraan tangki untuk menghindari pengawasan. Mereka kemudian menukar BBM asli dengan minyak mentah dan tetap mengirimnya ke SPBU, seolah tidak terjadi apa-apa.
“Modus operandi lainnya, penggunaan segel palsu untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Meski segel tangki tampak rapi dan tidak rusak, penyidik menemukan para pelaku membawa segel cadangan untuk menutupi jejak,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah sebagai barang bukti. Sementara Pertalite asli yang sebelumnya diangkut, sudah tidak ditemukan di tempat kejadian.
“Saat ini Polda Lampung masih mendalami kasus ini karena berpotensi melibatkan lebih banyak pelaku dan SPBU. Setidaknya, 209 SPBU di Lampung masuk dalam daftar pemantauan karena diduga menerima pasokan BBM hasil oplosan,”tambahnya.
Kemudian, pengemudi yang diamankan tidak mengungkap asal minyak mentah tersebut. Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain.
“Untuk para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi BBM dan menyertakan bukti yang kuat,”tutupnya. (*)



















