Bandar Lampung, Kulintang.id — Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menggelar Konfrensi pers dalam menyikapi keluhan sejumlah warga soal masih terdapatnya pengenaan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Untuk menegaskan aturan mainnya, Kepala Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane menjelaskan bahwa denda tahun berjalan tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 Pasal 7.
“Ditetapkan ketentuan mengenai besaran dan cara perhitungan denda bagi keterlambatan pembayaran SWDKLLJ. Denda yang berasal dari tahun sebelumnya masih dapat diberikan keringanan oleh direksi, namun denda yang timbul pada tahun berjalan tidak dapat dihapuskan,” jelas Zulham, Kamis 8 Mei 2025.
Dalam program ini, masyarakat tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ dan denda tahun berjalan. Hanya denda dari tahun-tahun sebelumnya yang dihapuskan. Adapun ketentuan penghitungan denda SWDKLLJ didasarkan pada tanggal jatuh tempo yang tertera sesuai di STNK kendaraan.
“Jika kendaraan jatuh tempo sebelum 8 Mei 2025, maka denda dihitung selama dua tahun. Namun, jika jatuh tempo setelah tanggal tersebut, maka denda dikenakan untuk tiga tahun,”paparnya.
Sementara, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi menjelaskan bahwa pemutihan pajak berlaku untuk tunggakan pajak hingga satu tahun berjalan.
“Artinya, seluruh tunggakan pajak akan dihapuskan selama masih dalam tahun berjalan. Sementara itu, pungutan lainnya seperti biaya penggantian pelat nomor dan penerbitan BPKB tetap diberlakukan karena merupakan pungutan resmi,”pungkasnya. (*)




















