Bandar Lampung, kulintang.co – Kasus pencurian mobil brio merah berplat BE-1682-GG di parkiran Mall Bumi Kedaton (MBK) pada Agustus 2023 lalu akhirmya terungkap. Tim Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap dua bintara Polda Lampung berinisial Bripda CDS dan Bripda FWS yang diduga terlibat pencurian tersebut.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka, di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis 12 Oktober 2023 dini hari berikut mobil Honda Brio warna merah berplat palsu.

Dari informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan awalnya petugas Unit Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan, pasca viral kasus pencurian mobil Honda Brio berwarna merah BE-1682-GG di parkiran MBK, 20 Agustus 2023 lalu. Kepada perugas awalnya Bripda CDS mengaku sebagai pemilik mobil tersebut. Namun tak dapat menunjukan bukti dan surat-surat kepemilikan kendaraan tersebut.
Petugas kemudian membawa CDS berikut kendaraannya ke Mapolresta Bandar Lampung. Dari pemeriksaan awal, akhirnya Bripda CDS mengaku mencuri mobil tersebut bersama seorang rekan sejawatnya Bripda FWS yang juga berdinas di Polda Lampung.
Bripda CDS mengaku mencuri mobil milik korban bersama Bripda FWS yang terparkir di area parkir MBK pada Bulan Agustus lalu. “Dia (Bripda FWS) yang mengajak saya mencuri mobil itu,” kata CDS, di Mapolresta Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan penangkapan kedua bintara tersebut. “Benar ada penangkapan dua anggota yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, ” kata Umi melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis malam. (*)




















