Metro, Kulintang.id — Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Mitra Sejahtera Abadi melaporkan marketingnya ke Polresta Metro dengan dugaan tindak pidana penipuan akibat nasabah yang pernah diajukan Gagal Bayar (Galbay) pinjaman ke lembaga keuangan tersebut.
Pelaporan oleh pihak BMT terhadap marketingnya berinisial MS itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/326/X/2024/SPKT/RES Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS mulai bekerja sejak tahun 2019 hingga 2024 sebagai marketing dengan dugaan tidak diberikan Surat Keputusan (SK) kerja oleh BMT tersebut.
“Ibu MS katanya dilaporkan ke Polisi gara-gara ada satu nasabah dengan pinjaman besar pakai banyak anggunan surat berharga atas nama orang lain dan nasabah tersebut ditengah jalan pembayaran kredit pinjamannya macet,” kata salah satu sumber yang enggan disebut namanya, Kamis, 20 Februari 2025.
Selain dilaporkan ke Polisi, beredar kabar juga jika MS sebelumnya pernah diminta oleh pihak BMT untuk menutupi hutang tersebut dengan surat berharga yang dimilikinya.
Informasi itu tentu menimbulkan tanda tanya besar, jika ditelisik dari tugas dan fungsi seorang marketing maka tanggung jawab soal resiko yang timbul dari sebuah pinjaman tentulah tanggung jawab dari pimpinan yang menganalisis dan yang memberikan pinjaman tersebut bukan justru dibebankan kepada marketing yang mengajukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media sedang berupaya mengkonfirmasi kepada BMT Mitra Sejahtera Abadi, MS dan Polresta Metro soal informasi pelaporan itu. Serta pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung soal adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian pinjaman dan perekrutan karyawan. (*/Red)




















