Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang menyalahi aturan-aturan yang hidup dan berkembang di masyarakat, sedangkan pelaku jahat atau perbuatan jahat dalam arti hukum pidana dirumuskan dalam peraturan-peraturan pidana. Masalah pidana yang paling sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materil), seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan.
Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu penyebab semakin maraknya terjadi tindak pidana pencurian adalah karena semakin maraknya juga tindak penadahan barang kebutuhan elektronik, khususnya untuk jenis penadahan handphone karena dengan bentuknya yang kecil sehingga mudah di tadah oleh pelaku.
Faktor lain yang mengakibatkan tindak pidana tersebut yang sering dijadikan alasan pihak pelaku adalah masalah kebutuhan hidup dimana pelaku memang tidak mempunyai mata pencaharian.
Hal itulah yang melatar belakangi meningkatnya jumlah pencurian peralatan alat elektronik dan konstruksi yang kemudian berpotensi kepada meningkatnya jumlah penadahan.
Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 481 dan 482 KUHP. Keberadaan pihak sebagai tempat menampung benda-benda hasil curian ini malah memperluas angka kejahatan, keberadaan penadah ini merupakan tempat berkembang biak pelaku kejahatan pencurian. Pelaku pencurian tidak harus menjualnya sendiri, melainkan bisa melalui penampung ini dengan topeng pedagang.
Lama hukuman bagi penadah barang curian bisa dikatakan tidak singkat, bukan tidak mungkin seseorang sebagai pembeli bisa terkena sanksi pidana. Apalagi jika sudah mengetahui bahwa barang tersebut hasil dari tindakan kejahatan, tetapi seseorang tetap membelinya.
Dengan alasan harganya sangat murah, jangan sampai hanya karena ingin mendapatkan barang dengan harga murah, keamanan menjadi taruhan karena , bukannya untung yang didapatkan malah kerugian. Akan sangat memungkinkan untuk seseorang mendapatkan sanksi hukuman meskipun situasinya tidak tahu, harus ada bukti yang kuat sebagai pengajuan pembelaan bahwa seseorang memang tidak terlibat dalam kasus penadahan.
Berdasarkan aturan hukum membeli barang curian yakni Pasal 480 KUHP menegaskan bahwa penampung benda curian ini akan diancam penjara maksimal 4 tahun, atau membayar denda maksimal 900 rupiah. Meskipun tidak ikut melakukan aksi pencurian, namun penampung tetap akan dijerat menggunakan Pasal Pidana tersebut , Karena seperti penjelasan sebelumnya, penadah adalah satu bentuk kejahatan melawan hukum.
Adanya perbuatan kejahatan penadahan yang dilakukan di masyarakat perlu dilakukan upaya yang mampu menanggulangi dan menyesaikan persoalan kejahatan tersebut. Penanggulangan kejahatan dapat diartikan sebagai usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan cara penerapan hukum pidana.
Pencegahan tanpa pidana mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media massa. Selain itu upaya lain yang dapat dilakukan dalam konteks persoalan tindak kejahatan penadahan yaitu dengan cara upaya preventif dan upaya resepsif.
Upaya preventif merupakan segala usaha yang di lakukan untuk dapat mencegah dilakukannya kejahatan, diantaranya dengan mengadakan sistem keamanan lingkungan penanggulangan diawali dengan menciptakan dan membina sistem lingkungan yang dapat mengurangi tahap tahap kejahatan. Mengadakan segenap potensi masyarakat sebagai aplikasi perwujudan tanggung jawab bersama dalam pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat dengan mengaktifkan fungsi fungsi yang telah terorganisasi seperti pertahanan sipil (Hansip), kemudian meningkatkan pengamanan terhadap daerah yang di anggap sebagai tempat terjadinya barang hasil curian.
Upaya repsesif merupakan segala usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang ditunjukan kepada seorang yang telah melakukan kejahatan supaya tidak mengulangi Kembali perbuatannya atau upaya menggunakan sarana hukum pidana. Tindakan-tindakan repesif yaitu dengan cara aparat pegak hukum melakukan razia rutin dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemblokiran dikantor samsat untuk kendaraan bermotor.
Apabila ada laporan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di masyarakat, maka peran aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pencurian serta mendalami motif pelaku penadahan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan solusi yang tepat dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan atau stakeholder baik dari tingkat Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di dalam diri setiap masyarakat.
Faktor – faktor Terjadinya Tindak Kejahatan Penadahan Barang Curian Tindak kejahatan penadahan yang terjadi di masyarakat dilatar belakangi oleh beberapa faktor, terutama masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap serta ketidakpahaman masyarakat mengenai asal-usul barang yang diperoleh merupakan sah atau tidak. Penadahan merupakan masalah aktual yang setiap saat menjadi bahan perbincangan termasuk faktor-faktor penyebab dari tindak kejahatan penadahan tersebut.
Penadahan merupakan suatu fenomena sosial yang dihadapi masyarakat, baik yang berada di wilayah perkotaan maupun di daerah pedesaan. Ada beberapa faktor yang terjadi adanya tindak kejahatan penadahan di desa dapat terjadi dikarenakan Ketidaktahuan penadahan tentang asal-usul barang.
Ketidaktahuan juga merupakan suatu hal yang harus diperhatikan apakah memang tidak tahu atau sengaja tidak tahu, sehingga para pihak mengatakan bahwa para pelaku penadahan tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya adalah barang hasil perbuatan kejahatan, tetapi ada juga pelaku penadahan yang memang benar-benar suka menadah barang – barang hasil perbuatan kejahatan, padahal diketahui bahwa dengan membeli barang tersebut merupakan suatu pelanggaran.
Seseorang melakukan penadahan disebabkan karena barang yang dibeli didapat dengan harga murah kemudian dijual lagi dengan harga lebih tinggi. Bagi masyarakat ketika membeli barang kendaraan bermotor yang digunakan untuk kebutuhan bekerja sebagai petani atau buruh tani tidak menginginkan barang yang bagus kualitasnya karena keperluannya hanya sebatas untuk transport atau pengangkut hasil panen di sawah, sehingga cukup dengan membeli barang yang mudah didapatkan dengan harga yang murah.
Disamping itu keadaan ekonomi yang rendah disuatu masyarakat akan memiliki pengaruh terhadap kecukupan kebutuhan keseharian dari masyarakat tersebut. Suatu dinamika yang terjadi untuk dapat melatarbelakangi perbuatan-perbuatan jahat karena keadaan ekonomi masyarakatnya. Pada golongan masyarakat tertentu, yang memiliki tingkat dan status ekonomi yang rendah akan memiliki kencenderungan membentuk sikap-sikap perilaku dalam masyarakat untuk menyalahi norma atau aturan hukum dengan cara melakukan kejahatan.
Dalam bahasa mengenai ekonomi dengan masalah delik penadahan, kiranya menarik untuk diperhatikan pandangan kriminologi menyebutkan bahwa, saat ini kondisi sosial ekonomi memang mempunyai pengaruh terhadap terjadinya atau timbulnya kejahatan. Namun harus diperhatikan bahwa kondisi sosial ekonomi itu hanya merupakan sebagian dari sejumlah faktor faktor lain yang memberi perangsang dan dorongan ke arah kriminalitas.
Berdasarkan pandangan ahli kriminologi tersebut maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa akibat tekanan ekonomi yang dihadapi oleh seseorang akan memaksa mereka untuk mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, walaupun pekerjaan yang dilakukan itu bertentangan dengan Undang-Undang, akan tetapi apakah dengan mengakui dan menyadari hal itu akan membuat mereka untuk dapat hidup lebih baik.
Kondisi Pendidikan yang memiliki peranan yang penting dalam menyadarkan atas perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan dan dilarang oleh peraturan Perundang- Undangan. Tingkat pendidikan terdapat peran besar terhadap pengaruh adanya pembentukan watak pribadi seseorang. Masyarakat yang berpendidikan akan kemungkinan lebih tabah dalam menghadapi situasi dan keadaan yang sulit dan susah dalam hidupnya sebagai konsekuensi dari problema sosial di sekitarnya. Sebaliknya bagi masyarakat yang tidak atau kurang berpendidikan memiliki potensi berpengaruh oleh kondisi sosial dimana berada, hal ini dimungkinkan karena kebutuhan dalam mencari nafkah, kemudian ditambah kurang berfikir kritis dalam menyikapi situasi dan kondisi yang ada disekitarnya, sehingga menjadi pelaku penadahan.
Beberapa pandangan dari ahli kriminologi bahwa terjadi kejahatan merupakan akibat daripada kurangnya tingkat pendidikan, sama halnya dengan kegagalan yang disebabkan oleh kondisi lingkungan keluarga. Kesadaran hukum masyarakat merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki, jadi kesadaran hukum dalam hal ini kesadaran untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum. Kesadaran hukum ini dalam masyarakat merupakan jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan dengan tingkah laku hukum anggota masyarakat.
Praktiknya, sebaik apapun peraturan yang dibuat jika tidak didukung oleh kesadaran hukum masyarakatnya, maka akan menjadi sia-sia. Kesadaran hukum itu sendiri, terkait erat dengan masalah budaya hukum yang berupa nilai-nilai, pandangan-pandangan dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
Dari beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan penadahan terhadap barang yang tidak diketahui asal-usulnya sebaiknya masyarakat mampu menahan diri untuk tidak mendapatkam barang yang masih ragu terkait keabsahan dari barang tersebut.


















