Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Opini

Palu Hakim MK Tentukan Hasrat Dosen ASN Jadi Advokat

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Opini
0
Palu Hakim MK Tentukan Hasrat Dosen ASN Jadi Advokat
Share on

Di dalam dunia advokasi jelas siapa pihak yang diberikan tugas serta kewenangan dalam mendampingi seseorang dalam memberikan jasa bantuan hukum.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dijelaskan bahwa yang dapat melakukan praktik Jasa Hukum adalah Advokat.

Merujuk dari hal ini maka pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Berita Lainnya:

Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR Untuk UMKM Milik Pengurus/Pengelola/Jamaah Pondok Pesantren NU di Lampung

Pengelolaan Kawasan Hutan Register/Larangan di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan

Arinal Djunaidi 5 Tahun Memimpin Lampung : Prestasi, Dedikasi dan Rela di Bully

Load More

Sedangkan pengertian Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Dalam praktiknya selama ini yang dapat diangkat menjadi Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 adalah yang memenuhi persyaratan diantaranya adalah warga negara Republik Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih serta berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) huruf ( c ) seorang yang dapat diangkat menjadi advokat tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, hal inilah yang membatasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil tidak dapat memberikan jasa hukum termasuk Dosen Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus sebagai ASN/PNS.

Pengaturan tentang Pegawai Negeri di antaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010).
Adapun pengertian Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Di dalam Ketentuan ASN/PNS terdapat Larangan-larangan rangkap jabatan untuk PNS yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain yakni Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional dan PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Selama ini, dalam praktiknya Dosen Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus ASN ada yang juga berpraktik seolah-olah sebagai Penasihat Hukum atau mendampingi seseorang yang bermasalah secara hukum dengan alasan (dalih) melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Kepada Masyarakat.

Dengan dalih Pengabdian ini, kemudian ada banyak Dosen yang berstatus ASN/PNS melakukan praktik-praktik yang seharusnya dijalankan oleh seseorang yang berprofesi sebagai Advokat.

Dari Fenomena yang terjadi di dalam ranah advokasi ini, sering sekali disoal oleh orang yang berprofesi sebagai advokat karena di dalam ketentuannya sangat jelas bahwa seorang yang memberikan jasa hukum di dalam dan diluar pengadilan harus terlebih dahulu diangkat sebagai advokat dengan berbagai persyaratan termasuk tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.

Dengan demikian, disatu sisi advokat dipastikan akan menyoal terkait Praktik ASN termasuk Dosen Perguruan Tinggi Negeri yang berprofesi seolah memberikan jasa hukum yang memang menjadi kewenangannya, disisi lain Dosen Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus ASN/PNS akan melakukan upaya untuk melegalkan keberadaan pendampingan dengan alasan Pengabdian Masyarakat karena diduga pendampingan hukum ini juga ada yang berbayar, bukan hanya sekedar mendampingi dan menasihati dalam bidang hukum saja secara cuma-cuma, seperti contoh apa yang dilakukan oleh seorang Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Lampung berinisial DPP yang mendapat fee atas pendampingan hukum yang saat ini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib.

Fakta bahwa Dosen Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus ASN/PNS dalam rangka melegalkan pendampingan hukum dengan berlindung pada Tri dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian masyarakat tersebut, saat ini sedang ada Permohonan Uji Materiil dari Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) di Mahkamah Konstitusi yang tujuannya menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terkait advokat harus memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara dan dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

Permohonan Uji Materiil ini teregistrasi di dalam Perkara Nomor 150/PUU-XXII/2024 sebagaimana dikutif dari laman Mahkamah Konstitusi dengan judul: Menyoal Larangan Dosen PNS Jadi Advokat, yang diirilis edisi Selasa, 29 Oktober 2024, Pukul 09:45 WIB.

Menurut kuasa hukum para Pemohon, Mario Ari Leonard Barus Gugatan ini diajukan atas curhatan dari para dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) fungsional yang ingin menjadi advokat akan tetapi terhalang karena ada syarat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, sehingga Permohonan Uji Materiil ini diajukan.

Sebagaimana dikutif dalam Laman MK dengan judul: Menyoal Larangan Dosen PNS Jadi Advokat, yang diirilis edisi Selasa, 29 Oktober 2024, Pukul 09:45 WIB, berikut dipaparkan alasan dari Para Pemohon dalam mengajukan Uji Materiil ini yakni Para Pemohon mengatakan seorang advokat yang dapat beracara di persidangan sangat diperlukan bagi seorang dosen hukum. Hal ini karena beracara di persidangan memberikan pengalaman langsung dalam berinteraksi dengan hukum di dunia nyata, pengalaman berinteraksi langsung berbeda dengan hanya melakukan penelitian hukum karena dalam konteks penelitian, dosen tidak menjadi pihak yang langsung (garda terdepan) dalam menangani perkara hukum serta bagaimana pengaplikasian hukum dalam masyarakat.

Menurut para Pemohon, dalam penelitian dosen PNS fungsional hanya menganalisis pola perilaku masyarakat dikaitkan dengan teori hukum dan/atau peraturan perundang-undangan.

Hal ini akan menyebabkan teori hukum yang diajarkannya kepada mahasiswa menjadi statis. Sebaliknya apabila menjadi advokat, dosen PNS fungsional dapat secara langsung mengujikan teori hukum yang dimilikinya pada kasus nyata yang terjadi sehingga teori tersebut menjadi berkembang dan dapat terus diaplikasikan.

Selain itu, kata para Pemohon, mengingat eksistensi profesi advokat adalah sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum dan merupakan suatu profesi yang seyogyanya tidak mengedepankan orientasi terhadap keuntungan, melainkan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, maka tidak beralasan jika melarang dosen PNS fungsional untuk menjadi advokat karena sesungguhnya advokat adalah bentuk pengembangan diri yang tepat bagi dosen PNS fungsional untuk secara langsung mengalami, menerapkan, dan mempelajari perkembangan isu-isu hukum secara komprehensif yang ada pada tataran praktik di masyarakat.

Pengetahuan dosen PNS fungsional terhadap perkembangan isu-isu hukum terkini di masyarakat akan membuat proses belajar mengajar di perguruan tinggi negeri menjadi lebih komprehensif. Dosen PNS Fungsional tidak hanya akan terpaku pada apa yang dituliskan di buku dan teori, tetapi dapat secara langsung mengajarkan para mahasiswa untuk menghadapi permasalahan hukum di masyarakat yang nantinya akan dihadapi sendiri secara langsung oleh para mahasiswa.

Saat ini permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 150/PUU-XXII/2024 sedang berlangsung di Mahkamah Konstititusi dimana sidang terakhir pada saat itu digelar pada tanggal 11 November 2024 dengan agenda perbaikan permohonan. Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan ini ada 2 (dua) hal yang dijelaskan oleh Hakim MK permohonan ini akan terlebih dahulu dibawa ke Rapat Permusyarahan Hakim (RPH) terkait mekanisme diputus melalui Pleno atau hanya Mahkamah.

Apabila melalui Pleno terlebih dahulu, maka dipastikan Putusan permohonan ini akan digelar setelah persidangan gugatan Pilkada serentak 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Terlepas dari permohonan Uji Materiil ini, Perbuatan DPP dan dosen yang lainnya yang berstatus ASN memberikan jasa hukum terlebih berbayar, maka perbuatannya telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terkait advokat harus memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.

Perbuatan yang dilakukan oleh DPP dan Dosen berstatus ASN/PNS lainnya dalam hal pendampingan dan pemberian jasa hukum merupakan praktik yang seharusnya dilakukan oleh orang yang berprofesi sebagai advokat karena belum ada putusan yang membatalkan ketentuan Pasal ini, meskipun alasan DPP dan lainnya sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Masayarakat, namun fakta yang terjadi DPP diduga mendapat fee dari jasa hukum yang diberikannya yang hal ini menjadi ranahnya seseorang yang berprofesi sebagai advokat.

Idealnya alasan Pengabdian Masyarakat tersebut akan diterima masyarakat dalam hal pendampingan dan konsultasi terkait dengan orang-orang yang tidak mampu karena benar-benar mengabdi kepada masyarakat, apabila berbayar maka jelas bukan implementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi karena mendapat manfaat (fee), sehingga dapat saja dikategorikan menerima Gratifikasi atas pendampingan hukum tersebut.

Selain itu terkait dengan peristiwa ini atas perbuatannya BTP, advokat yang lalai dalam mendampingi Kliennya dapat saja diberhentikan sebagai advokat karena diduga perilakunya dalam proses pendampingan hukum diduga telah merendahkan profesi mulia advokat sebagai officium nobile.

Ditulis Oleh : Gindha Ansori Wayka (Direktur Law Office Gindha Ansori Wayka & Rekan dan LBH Cinta Kasih)

Tags: DosenGindha ansori waykaHakimMK
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR Untuk UMKM Milik Pengurus/Pengelola/Jamaah Pondok Pesantren NU di Lampung
Lampung

Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR Untuk UMKM Milik Pengurus/Pengelola/Jamaah Pondok Pesantren NU di Lampung

26 Juni 2025
Opini

Pengelolaan Kawasan Hutan Register/Larangan di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan

6 Februari 2025
Arinal Djunaidi 5 Tahun Memimpin Lampung : Prestasi, Dedikasi dan Rela di Bully
Lampung

Arinal Djunaidi 5 Tahun Memimpin Lampung : Prestasi, Dedikasi dan Rela di Bully

8 Oktober 2024
Sabah Balau Tanjung Bintang Berbeda Dengan Kotabaru Jati Agung
Lampung

Sabah Balau Tanjung Bintang Berbeda Dengan Kotabaru Jati Agung

6 September 2024
Meningkatkan Semangat Kebangsaan dan Bela Negara Untuk Bangkit Bersama Menuju Indonesia Emas
Opini

Meningkatkan Semangat Kebangsaan dan Bela Negara Untuk Bangkit Bersama Menuju Indonesia Emas

2 Agustus 2024
Membaca Model Pencalonan Arinal Menuju Periode Ke II: Mengalir Tapi Tidak Tenggelam Serupa Konsep Kanjeng Sunan Kalijaga
Lampung

Membaca Model Pencalonan Arinal Menuju Periode Ke II: Mengalir Tapi Tidak Tenggelam Serupa Konsep Kanjeng Sunan Kalijaga

26 Mei 2024
Next Post
Pegawai Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Gasak Dana 175 Nasabah Hingga Rp 2,5 Miliar

Pegawai Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Gasak Dana 175 Nasabah Hingga Rp 2,5 Miliar

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Masyarakat Minta Kades Pekon Ulu Semong Diperiksa, APH Dimana?

Masyarakat Minta Kades Pekon Ulu Semong Diperiksa, APH Dimana?

Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Tertembak Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Tertembak Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Law Office Gindha Ansori Wayka Sambut 21 Mahasiswa Magang UIN RIL

Law Office Gindha Ansori Wayka Sambut 21 Mahasiswa Magang UIN RIL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Safari Ramadhan di Abung Pekurun, Bupati Hamartoni Ajak Warga Tingkatkan Ketaqwaan dan Dukung Pembangunan

Safari Ramadhan di Abung Pekurun, Bupati Hamartoni Ajak Warga Tingkatkan Ketaqwaan dan Dukung Pembangunan

5 Maret 2026
Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM

Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM

15 Maret 2026
Wagub Chusnunia Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Tingkatkan Koordinasi TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota

Wagub Chusnunia Dorong Percepatan Penurunan Stunting dan Tingkatkan Koordinasi TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota

6 Agustus 2023
Masyarakat Adat Lampung Geram Siger Diinjak-injak di Sat Reskrim Lampung Tengah

Masyarakat Adat Lampung Geram Siger Diinjak-injak di Sat Reskrim Lampung Tengah

19 Maret 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!