Mesuji, Kulintang — Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap dukun yang mencabuli pasiennya dengan bermodalkan telur, pelaku berinisial SM (43) Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.
“Dalam melancarkan aksinya dia mengaku kepada korban bahwa dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan kebetulan Korban saat itu menderita infeksi di bagian kaki yang tidak kunjung sembuh, lalu korban bertemu dengan pelaku dan mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku bersama suaminya,” kata Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris dalam konfrensi persnya, pada Sabtu 15 Februari 2025.
Setelah korban di observasi, lanjut AKBP Muhammad Harris. Pelaku memerintahkan suaminya untuk keluar dengan dalih akan melakukan ritual pengobatan.
“Pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan cara menggosok-gosokkan telur di bagian intim korban, memegang payudara dan menciumi korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di badan korban,”jelasnya.
Setelah selesai melakukan ritual tersebut, korban keluar dan menceritakan hal yang dialaminya kepada suami, karena tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian korban bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Mendapati laporan itu, kemudian anggota Sat Reskrim Polres Mesuji dalam waktu singkat berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres Mesuji.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan tersebut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
Atas kejadian itu, Kapolres Mesuji menghimbau kepada Masyarakat untuk jangan mudah percaya dengan praktek-praktek perdukunan dan pengobatan alternatif yang justru nantinya akan merugikan diri sendiri baik secara psikis materil maupun jasmani. (*/Red)




















