Bandarlampung, Kulintang.co — Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara dalam kegiatan Bimtek Kepala Desa terpilih dan Wawasan Kebangsaan Tahun 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 23 November 2023.
Keenam orang yang terdiri dari Rosmala Dewi selaku Mantan Kasie Administrasi Dinas PMD, Hendro Kalnopi selaku Kades Kotaagung, Deni Saputra selaku Staf Bidang Pemerintahan Desa, Tabrani selaku Wiraswasta, Ricky Nugraha Wijaya selaku Honor di Dinas PMD Lampung Utara dan Nozi Irawan selaku Kasie Pengelolaan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Yeli Basuki penasihat Hukum dari terdakwa Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra mengatakan jika kegiatan Bimtek Kepala Desa terpilih dan wawasan kebangsaan tahun 2022 telah sesuai prosedur serta aturan dan kesepakatan yang menjadi unsur dugaan gratifikasi merupakan kesepakatan antara Penyelenggara kegiatan dengan Kepala Desa tanpa keterlibatan dari Dinas PMD Lampung Utara.
“Kegiatan Bimbingan Teknis bagi Kepala Desa terpilih sudah seharusnya dilaksanakan, serta sesuai dengan keterangan Saksi bahwa anggaran yang dikeluarkan telah sesuai dengan yang tercantum dalam aturan dan dari keterangan Saksi hari ini, ternyata memang ada kesepakatan antara pihak Penyelenggara yaitu Pak Nanang dengan para Kepala Desa, tanpa adanya keterlibatan orang Dinas PMD sendiri,” kata Yeli saat diwawancara awak media.
Gindha Ansori Wayka, selaku tim Penasihat Hukum juga turut menambahkan, bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, dilakukan berdasarkan permintaan dari para Kepala Desa dalam rangka pembekalan dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara hanya diminta oleh Kades melalui Apdesi dan BKAD, untuk membackup pelaksanaan kegiatan.
“Ini sudah berkesesuaian, kegiatan dilaksanakan berdasarkan permintaan. Pihak Dinas PMD pun diminta untuk membackup kegiatan dan diberi operasional, yang dananya telah disiapkan dari para Kepala Desa. Jumlahnya dan teknis penganggarannya juga telah sesuai dengan Perbup,” kata Gindha.
Ia melanjutkan, bahwa kegiatan ini telah terlaksana dengan benar. Dari perencanaan hingga pada gelaran Bimbingan Teknis para Kepala Desa terpilih. Selain itu, Gindha pun menegaskan kegiatan ini terlaksana selama satu tahap. Sehingga pada kesempatan ini dirinya berucap dakwaan perbuatan berlanjut dari Jaksa telah terbantahkan.
“Ini telah terselenggara secara benar, sesuai dengan perencanaan dan penganggarannya, jadi mana lagi yang mau dipersoalkan. Dan lagi dalam keterangan Saksi kita sama-sama lihat tadi bahwa kegiatan terlaksana di satu Tahap. Maka dakwaan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut ya tidak terbukti,”ujarnya. (*)




















