Bandar Lampung, Kulintang.co — Menyikapi kasus penganiayaan terhadap 5 pegawai magang alumni IPDN di Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bertindak cepat dan tegas dengan mengumpulkan para petinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Kamis 10 Agustus 2023.
Informasi yang dihimpun, pada pertemuan itu Gubernur Arinal membahas mengenai kasus penganiayaan terhadap pegawai magang alumni IPDN angkatan XXX di BKD Lampung.
Kabid Mutasi BKD Lampung Dicopot
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKD Provinsi Lampung Denny Rolind Zabara dicopot dari jabatannya, hal itu diungkapkan oleh Inspektor Provinsi Lampung Fredy.
Fredy mengatakan jika pencopotan itu dilakukan untuk mendukung proses hukum kasus penganiayaan 5 pegawai magang alumni IPDN yang sedang berjalan di Polresta Bandar Lampung dan di Inspektorat Provinsi Lampung.
“Hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan Inspektorat Lampung, Dia (Denny Rolind Zabara-red) diberhentikan dari jabatannya karena dari pemeriksaan sementara. Terbukti benar adanya tindakan kekerasan yang dilakukan, jadi sanksinya pemberhentian dari jabatan. Baru nanti proses hukum lebih. Tadi Gubernur sudah memberhentikan yang bersangkutan,” kata Fredy saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Kamis 10 Agustus 2023.
Terkait adanya kekosongan jabatan pada Kabid Mutasi BKD Lampung, Fredy menyebut hal itu menjadi kewenangan Kepala BKD Lampung, Meiry Hartika Sari. “Pasti terisi, tetap ada, kan masih ada bawahannya. Yang penting sudah ditindaklanjuti oleh pak Gubernur,”ujarnya. (Red)




















