Bandar Lampung, Kulintang.id — Proyek pemasangan pipa anggaran tahun 2024 dalam pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah senilai Rp.7 miliar lebih milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung di Kelurahan Sukabumi menyisakan keluhan warga akibat amblesnya semjulah titik bekas lubang galian.
Selain timbunan bekas galian ambles di Jalan Pulau Tabuan, ada juga titik bekas galian yang memotong jalan Selamun tidak diperbaiki lagi seperti semula dan diduga menjadi penyebab rontoknya aspal disekitar bekas galian tersebut.
“Akhir tahun 2024 itu selesai dikerjakan, bekas galian pemasangan pipa air. Ya memang ambles apalagi musim penghujan, mungkin karena timbunan belum padat sudah di semen gitu aja,”kata Yanto warga Kelurahan Sukabumi, Selasa 18 Februari 2025.
Menurutnya, amblesnya bekas lubang galian pemasangan pipa air di jalan dan bahkan ada yang tidak diperbaiki lagi pasca pekerjaan proyek selesai fenomena yang acapkali terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Jalanan diwilayah lain di Bandar Lampung juga sama aja, kalo ada bekas galian pasti ambles walau sudah ditutup juga. Kadang malah ada yang ngga diperbaiki lagi sama pekerjanya ditinggal gitu aja,”ungkapnya.
Dilain tempat hal senada juga dikatakan warga lainnya yang enggan menyebut identitasnya, ia menduga hal itu terjadi lantaran kurangnya pengawasan dari pihak terkait dalam pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan.
“Sehingga pekerjaannya terindikasi asal-asalan, apalagi terkadang pekerjaan mereka tidak pasang rambu-rambu peringatan. Padahal saat pekerjaan tumpukan material menumpuk di pinggir jalan yang tentu bisa membahayakan pengguna jalan, harapanya bisa diperbaiki lagi dengan benar sehingga bekas galian tidak ambles begitu dan bisa merusak jalan,”ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung. Diketahui pelerjaan tersebut milik Dinas PU Kota Bandar Lampung anggaran tahun 2024 dengan nilai Rp.7.142.685.997 yang dikerjakan oleh CV.Adhinata Karya Sentosa beralamat di Jalan Athurium, nomor 01, RT05/12,Sukoharjo Kabbupaten Sleman, Yogyakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media sedang melakukan konfirmasi ke pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung dan pihak rekanan terkait keluhan tersebut yang diduga syarat penyimpangan. (Ertam/Red)




















