Bandar Lampung (Kulintang)-Saling tuding antara Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang duduk sebagai terdakwa kasus suap dan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo sebagai saksi mewarnai jalannya Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa 14 Februari 2023.
Karomani sempat meradang bernada kesal lantaran dituduh oleh bawahannya memaksa orang kaya yang hendak masuk Unila untuk berinfak. Kejadian itu mulanya, Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada Budi Sutomo untuk memberikan kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Budi Sutomo mengklaim dirinya hanya berperan sebagai pemungut uang infak dari orang tua calon mahasiswa baru kalangan orang kaya atas perintah Karomani.
“Uang yang berhasil dikumpulkan dari para orang tua mahasiswa sampai Rp2,2 miliar. Uang belanja itu uangnya Pak rektor. Uang itu dari mereka yang memberikan infak. Iya saya pemungutnya,” kata Budi.
Mendengar hal itu, sontak Karomani pun bernada tinggi dan membantah semua kesaksian Budi yang dituduhkan kepadanya. “Dia (Budi Sutomo-red) berbohong yang mulia, semua yang disampaikannya tidak benar, dia harus dijadikan tersangka oleh KPK,”kata
Karomani.
Lantas Ketua Majelis Hakim meredam dan mengingatkan Karomani untuk tidak terbawa emosi dalam persidangan yang sedang berlangsung. “Sabar pak, jangan emosi. Disampaikan saja apa yang menjadi keberatan saudara dalam kesaksiannya,”ujar Ketua Majelis Hakim.
Kemudian Karomani meminta maaf karena terbawa emosi kepada Ketua Majelis Hakim dan juga membantah pernah memaksakan para orang tua calon mahasiswa baru untuk berinfak. Justru Karomani menuding balik Budi.
“Yang Mulia, dia (Budi-red) yang hampir setiap tahunnya selalu menitipkan mahasiswa agar bisa masuk ke Unila. Saya tidak pernah mengatakan orang kaya harus dipaksa berinfak terkait penitipan mahasiswa,”ungkap Karomani.
Menurut Karomani, Budi melakukan itu sendirian tanpa keterlibatan dirinya dan juga mengaku tidak pernah dirinya diperkenalkan kepada orang tua mahasiswa. “Dia bermain sendiri. Nanti saya akan bongkar,”tuturnya.
Dalam persidangan, Karomani di dakwa menerima suap dan gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru selama tahun 2020-2022 senilai 6,9 miliar rupiah dan 10 ribu dolar Singapura yang diduga uang itu dikumpulkan dari orang tua calon mahasiswa baru. (Red)




















