Bandar Lampung, Kulintang.co – Memenuhi undangan klarifikasi Kejati Lampung soal dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung. Mewakili kliennya, Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (GAW) meminta Kejati Lampung untuk menunda sementara mendalami persoalan itu sampai selesainya pemeriksaan internal yang dilakukan Irjen Kemenkumham RI.
“Hari ini kita menghantarkan surat tanggapan terkait pemanggilan klien kita, terkait dengan persoalan dugaan jual-beli jabatan di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham Lampung-red),”kata Gindha didampingi timnya saat di Kejati Lampung, Jumat 16 Februari 2024.
Lanjut Gindha, bahwa kliennya tidak pernah menyampaikan surat laporan tertanggal 7 November 2023 ke Kejati Lampung dan menganggap surat laporan yang masuk ke Kejati Lampung diduga surat kaleng dengan mengatasnamakan surat-surat dari kantor hukumnya.
“Oleh karenanya dan pada prinsipnya bahwa hingga saat ini laporan kita terkait dengan laporan dugaan jual-beli jabatan di Kemenetrian Hukum dan Ham (Kemenkumham Lampung-red) sedang bergulir di internal yaitu Irjen, oleh karenanya kami minta waktu kepada Aspidsus (Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejati Lampung untuk kemudian menunda sementara sampai hasilnya terbukti,kalau hasilnya terbukti nanti kami akan terus berkoordinasi untuk memberikan sanksi secara hukum pidananya,”ujar Lawyers muda kelahiran Way Kanan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan akan ikut mendalami persoalan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung dengan melakukan undangan klarifikasi terhadap oknum pegawai Kemenkumham Lampung yang diduga turut terlibat.
Atas kabar tersebut, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi via whatsapp pada Kamis 8 Februari 2024 lalu hingga saat Kantor Hukum GAW memberikan jawaban atas undangan klarifikasi kliennya itu. Kasipenkum Kejati Lampung tidak juga memberikan respon pesan konfirmasi tersebut. (*)




















