Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Karya Jurnalistik “Berita” Menggunakan Potret Tanpa Izin Dapat Dipidana

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Karya Jurnalistik “Berita” Menggunakan Potret Tanpa Izin Dapat Dipidana
Share on

Akhir-akhir ini, sering terlihat pemberitaan yang menggunakan karya fotografi dengan objek manusia (Potret) dari sejumlah tokoh mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas dan Bupati/Walikota, Gubernur dan bahkan Presiden sekalipun beredar dengan bebas di flatform media sosial, padahal kebenaran konten pemberitaannya belum dibuktikan.

Hal inilah yang mendorong Gindha Ansori Wayka, Tokoh Muda Penggerak Perubahan, seorang Akademisi dan Prakatisi Hukum di Provinsi Lampung angkat bicara.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Akhir-akhir ini marak karya jurnalistik (berita) yang mengandung unsur pidana, disadari atau tidak oleh Pemilik / Pewarta yang tersebar dengan menggunakan potret seseorang baik hasil editan atau potret asli yang dapat menyebabkan seseorang menjadi tercemar nama baiknya di masyarakat hanya dengan melihat judul dan potret yang ada dalam berita tersebut,” jelas Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Tokoh Muda yang sempat membuat Lampung viral karena melaporkan Bima Yhudo karena diduga menyebut “Lampung Dajjal” menjelaskan bahwa Pewarta (Wartawan/Journalist) dalam menulis berita terikat dengan kode etik pemberitaan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers beserta aturan turunannya.

“Setiap Pewarta harus mengacu pada ketentuan dan tuntunan profesi mulianya yang tujuannya untuk menjaga marwah dan harkat serta martabat setiap manusia yang berkaitan dengan isi pemberitaannya, sehingga isi beritanya dan potret yang ditampilkan dilarang kontradiktif dan menghasilkan opini yang negatif ditengah masyarakat apalagi memajang potret orang yang tidak terkait sama sekali dengan konten pemberitaan,” terang Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Lampung ini.

Disatu sisi, Gindha mengambil contoh pemberitaan yang dapat mengandung unsur pidana, misalnya terkait pemberitaan dugaan korupsi atau temuan fiktif suatu pekerjaan di sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau di lingkungan Dinas Provinsi Lampung dengan memajang Kepala Dinas (Kadis) yang terkait dan bahkan menggunakan foto Kadis dengan Gubernur Lampung, jika potret yang dipasang diberita tersebut bukan hasil dari Konfrensi Pers dapat saja menjadi delik sebagaimana di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahkan misalkan Pewarta terkadang dengan gampangnya mengedit atau menampilkan potret asli dari atasan Kadis (Gubernur) yang pernah berfoto bareng dengan Kadis yang diduga sedang bermasalah, padahal Gubernur tidak sama sekali ada kaitannya dengan perbuatan yang sedang diberitakan, maka kalaupun Gubernurnya mengajukan keberatan dan melaporkan Pewarta dapat saja terjadi karena ada dua hal yang menjadi titik tekannya yakni pertama, perbuatan yang terjadi tidak ada kaitan dengannya dan kedua memajang fotonya (potret) tanpa izin adalah mengandung unsur Pidana (Fitnah dan Pencemaran nama baik),” tambah Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Lampung ini.

Disisi lain, Gindha menambahkan bahwa kondisi ini akan berbeda halnya dengan pemberitaan yang baik atau ekspos keberhasilan pembangunan dengan memajang tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah tentunya tidak ada persoalan pidana dalam hal ini.

“Berbeda halnya jika beritanya konstruktif karena menyampaikan informasi hasil pembangunan diberbagai bidang di tengah masyarakat, dengan menampilkan potret tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah tentunya tidak ada persoalan pidana dalam konteks ini dan diperkenankan oleh Ketentuan Perundang-Undangan”, papar Praktisi Muda Lampung terkenal ini.

Ditanya aturan mana saja yang dapat digunakan untuk menjerat Pewarta yang tidak mengindahkan aturan terkait jurnalistik dalam pemberitaanya atau pihak lain terkait memasang potret seseorang tanpa izin dan menghubungkan perbuatan yang tidak ada kaitan dengannya, Gindha menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang mengikat Pewarta dan setiap orang terkait hal ini apabila dilanggar yakni Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 12 Ayat 1, Pasal 115 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 32 Ayat 2 serta Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika berani memasang foto (Potret) seseorang tanpa izin dan bahkan persoalan yang sedang terjadi tersebut tidak sama sekali ada kaitannya dengan Pihak yang bersangkutan baik dalam pemberitaan maupun di media sosial lainnya, maka siapapun dapat diancam pidana, sehingga dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan potret hasil editan atau foto asli yang mengaitkan orang lain dengan suatu perbuatan negatif (melanggar hukum) yang tidak sama sekali dilakukannya, maka dapat berujung ke terali besi (penjara)”, Pungkasnya. (*)

Tags: Gindha ansori waykaJurnalistikKarya
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Jawaban Kanwil Kemenkumham Lampung Soal Hukdis 2 Oknum Pegawai Terlibat Jual-Beli Jabatan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

Jawaban Kanwil Kemenkumham Lampung Soal Hukdis 2 Oknum Pegawai Terlibat Jual-Beli Jabatan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

Caleg Ngaku Ditipu Oknum KPU Bandar Lampung Gindha Minta Usut Dugaan Money Politiknya

Caleg Ngaku Ditipu Oknum KPU Bandar Lampung Gindha Minta Usut Dugaan Money Politiknya

Putusan MK Atas Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah Berlaku Universal

Berencana Cabut Laporan, Caleg PDIP Pelapor KPU Bandar Lampung Ditekan Aturan Hukum "Maju-Mundur Kena"

Gudang BBM Ilegal di Campang Jaya Terbakar Hebat Diduga Milik Oknum Polisi

Gudang BBM Ilegal di Campang Jaya Terbakar Hebat Diduga Milik Oknum Polisi

Gudang Penimbunan BBM Terbakar Diduga Milik Oknum Aparat, Damkarnat Bandar Lampung Terjunkan 30 Personel

Gudang Penimbunan BBM Terbakar Diduga Milik Oknum Aparat, Damkarnat Bandar Lampung Terjunkan 30 Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Peringati Hari Pahlawan, Pemprov Lampung Teguhkan Semangat Melanjutkan Perjuangan Bangsa

Peringati Hari Pahlawan, Pemprov Lampung Teguhkan Semangat Melanjutkan Perjuangan Bangsa

4 Desember 2025
Gubernur Arinal Djunaidi Tinjau  Perbaikan Jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Way Kanan

Gubernur Arinal Djunaidi Tinjau  Perbaikan Jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Way Kanan

26 Juni 2023
Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung di Beri Sanksi Oleh BPJS

Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung di Beri Sanksi Oleh BPJS

27 Juni 2024
50 Anggota DPRD Bandar Lampung Periode 2024-2029 Dilantik

50 Anggota DPRD Bandar Lampung Periode 2024-2029 Dilantik

19 Agustus 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!