Selasa, Juni 23, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Jawaban Kanwil Kemenkumham Lampung Soal Hukdis 2 Oknum Pegawai Terlibat Jual-Beli Jabatan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
2 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung, Nasional
0
Jawaban Kanwil Kemenkumham Lampung Soal Hukdis 2 Oknum Pegawai Terlibat Jual-Beli Jabatan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

Kanwil Kemenkumham Lampung merespon soal pemberian Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap 2 oknum pegawai terlibat dalam jual beli jabatan, Selasa (20/2/202). (Foto: Tam)

Share on

Kulintang.co, Bandar Lampung – Pemberian Hukuman Disiplin (Hukdis) terhadap dua oknum pegawai berinisial HMA dan MTQ yang diduga terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung pada 1 November 2023 lalu, sempat menjadi sorotan dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & rekan selaku pelapor persoalan itu.

Baca Juga : Direktur Perundangan Kemenkumham RI Dilaporkan Ke Irjen Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Berita Lainnya:

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

Geger! Ogah Bayar Sewa Room, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Berurusan Dengan Polisi Diduga Fitnah Pemilik Karaoke di TikTok

Sekda Kota Bandar Lampung Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Masjid An-Nur Langkapura

Load More

Direktur Gindha Ansori Wayka menilai langkah Kanwil Kemenkumham Lampung yang telah menerbitkan 2 surat keputusan (SK) Hukdis berupa penurunan pangkat dua oknum pegawai tersebut terkesan prematur atau terburu-buru. Sementara, kasus tersebut atau terduga pelaku utama dari kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI dan belum diketahui bagaimana hasilnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga, SK Hukdis yang diterbitkan Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut dianggap cacat dan batal demi hukum. Dua SK Hukdis dimaksud yaitu untuk HMA bernomor W9-8172.KP.03 tertanggal 1 November 2023 dan untuk MTQ bernomor W9-8174.KP.03 tertanggal 1 November 2023.

Baca Juga : Kantor Hukum GAW Bakal Lapor ke Pidana Umum Soal Dugaan Jual-Beli Jabatan Kemenkumham Lampung

Menyikapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenkumhum Lampung Sorta Delima Lumban Tobing melalui Kasubbag Kepegawaian, TU, dan Rumah Tangga, Deni Usmansyah menyatakan, keputusan pemberian Hukdis tersebut sudah tepat dan sesuai kewenangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sebelum pemberian Hukdis tersebut, Deni mengaku pihaknya telah melewati berbagai tahapan, mulai pemanggilan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi kepada keduanya.

Baca Juga : Sanksi Hukdis Kemenkumham Lampung Soal Dugaan Jual-Beli Jabatan Prematur dan Cacat Hukum

Selain itu, lanjut Deni, keputusan tersebut juga merupakan salah satu upaya respon cepat Kanwil Kemenkumham Lampung dalam menindaklanjuti sebuah perkara, terlebih berkaitan dengan persoalan internal. Oleh karenanya, Deni menegaskan, langkah Kakanwil Kemenkumham Lampung dalam menerbitkan Hukdis terhadap 2 oknum pegawai yang turut serta bukan suatu sikap atau keputusan prematur atau terburu-buru, tetapi sejalan dengan delegasi yang diberikan dan SOP yang berlaku.

“Kenapa bisa begitu cepat, karena memang kewenangan pemberian Hukdis ini bisa langsung di Kakanwil sendiri. Sementara satu pelaku (aktor utama) kenapa bisa lama, karena memang bukan kita yang memprosesnya, tetapi kewenangan Inspektorat Jenderal di pusat. Kalau untuk yang dua (oknum pegawai), kita sudah melewati semua prosesnya. Jadi (keputusan pemberian Hukdis) bukan prematur ya, tetapi sudah sesuai dengan SOP-nya” ucap Deni di Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga : Soal Jual-beli Jabatan Tim Irjen Kemenkumham RI Riksus Kanwil Lampung?

Selain sesuai SOP, menurut Deni, keputusan tersebut juga telah diterima oleh dua oknum pegawai bersangkutan. Keduanya juga telah mengakui kesalahannya, bahwa memang benar terlibat dalam dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung yang kini masih berproses di Irjen Kemenkumham RI.

Lebih jauh Deni menjelaskan, sebelum ditangani Irjen Kemenkumham RI, laporan terkait dugaan jual beli jabatan yang menyeret dua pegawai mulanya masuk ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Namun berdasarkan wewenangnya, Kanwil Kemenkumham Lampung hanya bisa memproses dua oknum pegawainya yang terlibat. Sementara, terduga pelaku utama yang disebut-sebut salah satu pejabat tinggi, diproses di Irjen Kemenkumham RI. Hal ini juga untuk merespon adanya surat laporan yang dilayangkan pelapor (Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan-red) terkait perkara tersebut.

Baca Juga : Kejati Ikut Tangani Jual-beli Jabatan Kanwil Kemenkumham Lampung?

“Karena dua tempat berbeda, kecuali kewenangan itu ada di Sekjen ada kemungkinan belum selesai. Kan ada delegasi kewenangan dari pusat ke Sekjen kemudian ke kantor wilayah. Jadi, kewenangan kita sebatas ini. Tapi memang, khusus pemberian Hukdis tersebut sudah menjadi kewenangan kantor wilayah,” tambahnya.

Sementara terkait Irjen Kemenkumham RI dikabarkan sempat melakukan pemeriksaan di Kanwil kemenkumham Lampung waktu lalu, Deni pun tak menampiknya. Dia menyebut tujuan pemeriksaan tersebut yakni untuk keperluan penyelidikan terhadap kasus jual beli jabatan tersebut.

Baca Juga : Kejati Diminta Tunda Pendalaman Soal Jual-Beli Jabatan Kemenkumham Lampung?

“Bukan hanya dua oknum pegawai bersangkutan saja yang diperiksa dan mintai keterangan, melainkan termasuk juga pimpinan Kanwil Kemenkumham Lampung hingga lainnya, seperti bagian SDM. Jadi intinya itu untuk penyelidikan,” ungkapnya. (Tim/Red)

Tags: Jual-beli jabatanKemenkumhamKemenkumham Kanwil Lmapung
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia
Kota Bandar Lampung

Kadisdikbud Thomas Amirico Dongkrak IPM, SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 243 Siswa ke PTN dan 1 University of Melbourne Australia

5 Juni 2026
Geger! Ogah Bayar Sewa Room, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Berurusan Dengan Polisi Diduga Fitnah Pemilik Karaoke di TikTok
Lampung

Geger! Ogah Bayar Sewa Room, Oknum ASN dan Wartawan di Tulang Bawang Berurusan Dengan Polisi Diduga Fitnah Pemilik Karaoke di TikTok

25 Mei 2026
Sekda Kota Bandar Lampung  Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Masjid An-Nur Langkapura
Kota Bandar Lampung

Sekda Kota Bandar Lampung Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Masjid An-Nur Langkapura

24 Mei 2026
Ringankan Beban Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM di Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung

Ringankan Beban Warga, Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan Beras untuk 146 Ribu KPM di Bandar Lampung

19 Mei 2026
Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Next Post
Caleg Ngaku Ditipu Oknum KPU Bandar Lampung Gindha Minta Usut Dugaan Money Politiknya

Caleg Ngaku Ditipu Oknum KPU Bandar Lampung Gindha Minta Usut Dugaan Money Politiknya

Putusan MK Atas Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah Berlaku Universal

Berencana Cabut Laporan, Caleg PDIP Pelapor KPU Bandar Lampung Ditekan Aturan Hukum "Maju-Mundur Kena"

Gudang BBM Ilegal di Campang Jaya Terbakar Hebat Diduga Milik Oknum Polisi

Gudang BBM Ilegal di Campang Jaya Terbakar Hebat Diduga Milik Oknum Polisi

Gudang Penimbunan BBM Terbakar Diduga Milik Oknum Aparat, Damkarnat Bandar Lampung Terjunkan 30 Personel

Gudang Penimbunan BBM Terbakar Diduga Milik Oknum Aparat, Damkarnat Bandar Lampung Terjunkan 30 Personel

Menduga Ada Pegelembungan Suara, Saksi Golkar Ajukan Keberatan di Rapat Pleno KPU Lampung

Menduga Ada Pegelembungan Suara, Saksi Golkar Ajukan Keberatan di Rapat Pleno KPU Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Gindha vs Bima ; Netizen Suporter, Jokowi Direncanakan Kunjungi Lampung

Gindha vs Bima ; Netizen Suporter, Jokowi Direncanakan Kunjungi Lampung

3 Mei 2023
Gempa Berkekuatan 3,7 Magnitudo Terjadi di Tanggamus Provinsi Lampung

Gempa Berkekuatan 3,7 Magnitudo Terjadi di Tanggamus Provinsi Lampung

3 April 2023
Data Agregat Kependudukan Turun KPU Lampung Sebut Akan Ada Pengurangan Kursi DPRD

Data Agregat Kependudukan Turun KPU Lampung Sebut Akan Ada Pengurangan Kursi DPRD

19 Januari 2023
Tender Proyek Drainase 2025 Dinas PU Bandar Lampung Janggal dan Disorot, Mencuat Dugaan Setoran Serta Pengkondisian

Tender Proyek Drainase 2025 Dinas PU Bandar Lampung Janggal dan Disorot, Mencuat Dugaan Setoran Serta Pengkondisian

26 November 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!