Bandar Lampung, Kulintang.co – Diduga telah terjadi pegelembungan suara, Calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Dapil VI Dari Partai Golkar, Supriyadi Alfian melalui saksi parpol Supriyadi Hamzah menyampaikan keberatan di rapat pleno KPU Lampung di Hotel Novotel, Kamis 7 Maret 2024.
“Saya ingin menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan pemilu Tulangbawang Barat dari caleg Supriyadi Alfian. Saksi-saksi saling menutupi informasi sehingga beliau terlambat mendapatkan informasi,” kata Supriyadi Hamzah.
Dia meminta agar interupsi caleg Dapil VI yang meliputi wilayah Tulangbawang Barat, Tulangbawang dan Mesuji ini dituangkan dalam form keberatan. Supriyadi Alfian menyampaikan, dirinya menduga ada dugaan pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh sesama caleg Golkar pada Pemilu Legislatif 2024 di 3 Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik dan Tumijajar.
Dugaan itu berdasarkan pertimbangan, bahwa di dalam temuan tim terkait data Form C1 Hasil dan C1 Salinan di 3 kecamatan tersebut disinyalir data formulirnya ditulis oleh satu atau dua orang karena kesamaan tulisan.
Padahal, Form C1 Hasil kecamatan tersebut harusnya ditulis oleh 478 orang sesuai dengan jumlah TPS yaitu 478 TPS.
Di mana, jumlah perolehan suara di 3 Kecamatan ini memenangkan Calon caleg Partai Golkar Nomor Urut 07 Putra Jaya Umar.
“Diduga terjadi pelanggaran secara TSM yang dilakukan oleh oknum aparat penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan secara bersama-sama berupa penulisan C1 Hasil dan C1 Salinan itu,” ujar mantan Ketua PWI Lampung itu.
Kuasa Hukum Supriyadi Alfian, Ghinda Ansori Wayka menyampaikan, pihaknya menduga hal itu dilakukan secara TSM. Di mana, berkas tersebut diedarkan secara sistematis ke seluruh saksi-saksi yang ada dan juga diupload di Sirekap.
“Sehingga modus yang sistematis ini sangat mudah terbaca serta sangat mudah dilakukan pembuktiannya karena adanya kesamaan pada semua berkas yang ada,” sambungnya.
Selanjutnya, diduga telah terjadi penggelembungan suara secara masif yaitu sebanyak 2.114 suara pada 3 kecamatan tersebut sehingga didapati suara caleg 07 sebanyak 10.947 suara pada pleno kabupaten yang seharusnya hanya mendapatkan 8.830 suara saja
“Data itu berdasarkan penghitungan oleh Bawaslu dan Partai,” kata Ginda.
Menanggapi itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyampaikan, keberatan disampaikan setelah seluruh kabupaten kota selesai. Dia meminta saksi parpol untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung.
“Jika didukung bukti maka bisa dilakukan pengecekan. Tapi jika tidak, maka tidak bisa dilakukan pengecekan dan tidak bisa disandingkan datanya,” kata Erwan.
Untuk sementara, pihaknya masih menunggu bukti-bukti pendukung hingga pleno selesai. (*)




















