Bandar Lampung, Kulintang.id — Amar pemuda asal kabupaten Pesawaran gagal memenuhi keinginannya membeli sepeda motor dan berujung masuk bui setelah ditangkap anggota Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan itu lantaran uang yang dimiliki untuk memenuhi hasrat Amar hasil dari mencuri di rumah bosnya pada 17 Mei 2025 lalu di Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
“Jadi berdasarkan pengakuannya, tersangka ini ingin mempunyai motor. Maka dirinya merencanakan pencurian di rumah korban yang merupakan bos tempat dirinya bekerja,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Jumat (23/5/2025).
Lanjutnya, tersangka ini melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam kamar yang tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil uang yang berada di dalam lemari yang terdapat di dalam tas dan di bawah tumpukan pakaian dengan total Rp 21.200.000, selain uang ada handphone juga yang dicuri.
“Pada tanggal 20 Mei 2025 kemarin, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga berhasil tertangkap tanpa perlawanan di rumahnya Kabupaten Pesawaran,” jelas Alfret.
Atas perbuatannya, Amar kini dilakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Utara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. (*)




















