Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Nasional Hukum & Kriminal

LBH PAI Desak Instansi Terkait dan APH Tindak Tegas Kades yang Sembunyikan KIP di Banten

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
12 bulan ago
in Hukum & Kriminal, Lampung, Nasional
0
LBH PAI Desak Instansi Terkait dan APH Tindak Tegas Kades yang Sembunyikan KIP di Banten
Share on

Banten, Kulintang.id — Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) Pusat mendesak Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindak tegas oknum Kepala Desa (Kades) pelanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Banten.

“Kami prihatin atas beberapa temuan di Banten, dimana permintaan KIP dari warga diabaikan atau bahkan ditolak oleh oknum kepala desa. Diduga oknum itu sengaja menyembunyikan informasi penting terkait pengelolaan anggaran desa, pembangunan infrastruktur, dan program-program lainnya,”kata Ketua LBH PAI Pusat, Hery Gunawan, Senin (12/05/2025).

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Padahal, lanjut Hery. Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi pemerintahan, dan mencegah korupsi. “Bahwa hak atas informasi merupakan hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F,”tegasnya.

ADVERTISEMENT

Hery menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran UU KIP sangat beragam, mulai dari sanksi administratif seperti teguran, hingga sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda.

“Sesuai Pasal 52 UU KIP, pengecualian informasi publik yang disengaja dan merugikan orang lain dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,” jelasnya.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan hanya dapat terwujud dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyembunyian informasi publik serta meminta APH untuk laporan atas dugaan pelanggaran UU KIP sesuai perundang – undangan yang berlaku. (*)

Tags: BantenKeterbukaan Informasi PublikKIP
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Mensos dan Wagub Lampung Tinjau Sekolah Rakyat

Mensos dan Wagub Lampung Tinjau Sekolah Rakyat

Banjir Jalan Yos Sudarso Pemkot Bandar Lampung Minta BPJN Ambil Peran

Banjir Jalan Yos Sudarso Pemkot Bandar Lampung Minta BPJN Ambil Peran

Wagub Lampung Hadir di Pelantikan Pengurus Kerukunan Masyarakat Batak 2025-2030

Wagub Lampung Hadir di Pelantikan Pengurus Kerukunan Masyarakat Batak 2025-2030

Lampung Kirim 38 Atlet Kadet U-21 di Kejuaraan Nasional Karate-Do Pekan Baru

Lampung Kirim 38 Atlet Kadet U-21 di Kejuaraan Nasional Karate-Do Pekan Baru

Polresta Bandar Lampung Ciduk Pelaku Pungli Pasar Gudang Lelang

Polresta Bandar Lampung Ciduk Pelaku Pungli Pasar Gudang Lelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Jelang Idul Fitri 1446 H, Walikota Eva Sidak Pasar Bandar Lampung

Jelang Idul Fitri 1446 H, Walikota Eva Sidak Pasar Bandar Lampung

28 Maret 2025
Pengamat Percaya Arinal Bisa Majukan Ekonomi Lampung, Berpengalaman Membangun Ditengah Pandemi dan Kontroversi

Pengamat Percaya Arinal Bisa Majukan Ekonomi Lampung, Berpengalaman Membangun Ditengah Pandemi dan Kontroversi

4 September 2024
Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Unila Pj Kepala Daerah se-Lampung Unjuk Capaian

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Unila Pj Kepala Daerah se-Lampung Unjuk Capaian

23 Mei 2024
Gubernur Mirza Buka Musrenbang Provinsi Lampung, Kota Baru Masuk Prioritas Pembangunan

Gubernur Mirza Buka Musrenbang Provinsi Lampung, Kota Baru Masuk Prioritas Pembangunan

5 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!