Banten, Kulintang.id — Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) Pusat mendesak Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindak tegas oknum Kepala Desa (Kades) pelanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Banten.
“Kami prihatin atas beberapa temuan di Banten, dimana permintaan KIP dari warga diabaikan atau bahkan ditolak oleh oknum kepala desa. Diduga oknum itu sengaja menyembunyikan informasi penting terkait pengelolaan anggaran desa, pembangunan infrastruktur, dan program-program lainnya,”kata Ketua LBH PAI Pusat, Hery Gunawan, Senin (12/05/2025).
Padahal, lanjut Hery. Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi pemerintahan, dan mencegah korupsi. “Bahwa hak atas informasi merupakan hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F,”tegasnya.
Hery menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran UU KIP sangat beragam, mulai dari sanksi administratif seperti teguran, hingga sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda.
“Sesuai Pasal 52 UU KIP, pengecualian informasi publik yang disengaja dan merugikan orang lain dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,” jelasnya.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan hanya dapat terwujud dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyembunyian informasi publik serta meminta APH untuk laporan atas dugaan pelanggaran UU KIP sesuai perundang – undangan yang berlaku. (*)




















