Bandar Lampung, Kulintang.id — Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HW (25) diamankan Polsek Telukbetung Selatan lantaran diduga mencuri sepeda motor dan uang tunai milik majikannya.
Aksi pencurian itu terjadi pada 16 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Dalam kondisi tersebut, HW mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi, lalu mengambil uang Rp2,8 juta dari dalam dompet majikan.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa HW menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya.
“Uang hasil penjualan telah habis digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKBP Erwin Irawan, Selasa 02/12/2025.
HW diketahui bekerja di rumah korban sejak Agustus 2025 setelah direkrut melalui sebuah penyalur tenaga kerja di Lampung Tengah.
Setelah kejadian, ia sempat menghilang sebelum akhirnya ditemukan pada 25 November 2025 di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Pesawaran.
Dalam pemeriksaan, HW mengakui semua tindakannya, namun tidak bisa memberikan keterangan akurat terkait keberadaan pembeli sepeda motor tersebut.
“Sepeda motor kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) dan masih dalam proses pencarian,” jelas Waka Polresta.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, mengungkapkan bahwa HW melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi yang menekan kehidupannya.
“Tersangka ini janda beranak dua. Motifnya murni ekonomi dan untuk membayar utang,” ujar AKP Galih.
Lebih jauh, polisi menjelaskan bahwa HW dan suaminya telah berpisah, sementara sang suami tengah menghadapi perkara hukum di Pringsewu.
Meski pernah terseret kasus serupa di wilayah Gading Rejo, HW tidak dikategorikan sebagai residivis.
Polisi menyita barang bukti berupa kunci cadangan serta BPKB kendaraan. HW kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dapat disalahgunakan bahkan oleh orang yang tinggal di lingkungan rumah sendiri. (*)




















