Jakarta, Kulintang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka termasuk Bupati Ardito Wijaya.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca Juga : KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Soal Suap Proyek
Kelima tersangka yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Mungki menjelaskan, para tersangka terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifika dan kini telah ditahan selama 20 hari.
“Sejak tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Desember 2025,” ucap Mungki.
Riki dan Lukman akan ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Ardito, Ranu, dan Anton akan mendekam di Rutan KPK Gedung ACLC.
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)




















