Selasa, Mei 5, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

PFI Minta Polda Lampung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis I News Tv Saat Liputan OTT KPK di Rumah Bupati Lampung Tengah

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
5 bulan ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
PFI Minta Polda Lampung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis I News Tv Saat Liputan OTT KPK di Rumah Bupati Lampung Tengah
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id — Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Provinsi Lampung, Juniardi SIP SH MH, mengecam keras aksi kekerasan dan pengeroyokan terhadap jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, yang terjadi saat meliput dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Juniardi menyebut aksi ini sebagai tindakan premanisme yang menambah catatan buruk kemerdekaan pers di Lampung.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Kami minta Polda Lampung segera menangkap para pelaku, yang telah menciderai kemerdekaan pers. Ancaman, pelarangan, hingga kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik adalah kejahatan. Tidak hanya pidana, tetapi juga bagian dari kejahatan demokrasi,” kata Juniardi, Rabu 10 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Juniardi menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap jaminan kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ada jaminan hak asasi pada Pasal 4 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyatakan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan ada Hak mencari dan menyebarluaskan Informasi Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ” Ujar Alumni Magister Hukum Unila

“Penganiayaan yang dialami Fery Syahputra merupakan bentuk nyata penghalangan dan kekerasan terhadap kerja pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.

Juniardi juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pidana dari UU Pers.

Pertama, kata Juniardi adalah Pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers​. Tindakan menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari dan menyebarluaskan informasi merupakan delik pidana yang diatur dalam ​Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Kedua adalah Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“​Selain itu, korban dapat melaporkan tindak pidana murni berupa penganiayaan.​ Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama. Serta Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) Tindak penganiayaan biasa, ” Kata Juniardi.

Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini juga mengingatkan kepada semua pihak agar bisa lebih menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice (penghalangan proses hukum) terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Gunung Sugih. Fery menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang ketika hendak meliput informasi sensitif terkait dugaan OTT KPK yang dikabarkan menyeret nama Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Usai mengalami peristiwa tersebut, Fery Syahputra langsung membuat laporan polisi ke Polres Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pelanggaran UU Pers.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (*)

Tags: Ardito WijayaBupati Lampung TengahOTT KPK
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Rapat Perdana Kwarda Lampung, Jihan Tegaskan Program Prioritas Empat Bidang

Rapat Perdana Kwarda Lampung, Jihan Tegaskan Program Prioritas Empat Bidang

Kadisdikbud Lampung Minta 440 PPPK SMA/SMK di Pesawaran Tingkatkan Kinerja

Kadisdikbud Lampung Minta 440 PPPK SMA/SMK di Pesawaran Tingkatkan Kinerja

Gebyar Samsat 2025, Pemprov Lampung Apresiasi Masyarakat Taat Bayar Pajak Dengan Hadiah Total Ratusan Juta

Gebyar Samsat 2025, Pemprov Lampung Apresiasi Masyarakat Taat Bayar Pajak Dengan Hadiah Total Ratusan Juta

Dikeluhkan Warga, Proyek Pembangunan Jalan Caraya Milik Dinas PU Bandar Lampung Diduga Asal Jadi

Dikeluhkan Warga, Proyek Pembangunan Jalan Caraya Milik Dinas PU Bandar Lampung Diduga Asal Jadi

Pukulan Terkuat Lampung Volume 1 Sukses Digelar

Pukulan Terkuat Lampung Volume 1 Sukses Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Lampung Hadiri “Doa untuk Negeri” di Masjid Raya Al-Bakrie Lampung

Ketua DPRD Lampung Hadiri “Doa untuk Negeri” di Masjid Raya Al-Bakrie Lampung

5 Maret 2026
Kembangkan Potensi Pemuda, DPD KNPI Jalin Sinergi dengan Universitas Bandar Lampung

Kembangkan Potensi Pemuda, DPD KNPI Jalin Sinergi dengan Universitas Bandar Lampung

22 Mei 2025
DPRD Lampung Dukung Pabrik Rokok HS Serap 3.000 Pekerja Lokal

DPRD Lampung Dukung Pabrik Rokok HS Serap 3.000 Pekerja Lokal

5 Maret 2026
Gindha Ansori Wayka Turunkan Tim Investigasi Jalan Kabupaten Way Kanan Yang Rusak

Gindha Ansori Wayka Turunkan Tim Investigasi Jalan Kabupaten Way Kanan Yang Rusak

22 Februari 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!