Kota Metro (Kulintang)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan pemuda berinisial RA (24) warga Iringmulyo karena kedapatan membawa 370 butir Tremadol HCL tanpa ijin edar, RA ditangkap sekira 17.00 WIB saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, Kota Metro, Lampung, Senin 30 Januari 2023.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu AE. Siregar mengatakan, hasil penggeledahan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan obat tanpa izin edar merk Tremadol HCL seberat 50 mg sebanyak 37 lempeng.
“Masing-masing berisi 10 tablet per lempeng atau 370 butir per tablet.
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat. (Red)




















