Jumat, Mei 8, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Pemprov Lampung Segel Bar ELS Coffe di Bypass

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
3 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Pemprov Lampung Segel Bar ELS Coffe di Bypass
Share on

Kulintang.co Bandar Lampung – Mendapati laporan masyarakat sekitar Bar Els Coffe yang merasa terganggu dengan suara bising dan beroperasional hingga 02.30 WIB dini hari, menindak lanjuti laporan tersebut. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Korwas PPNS Polda Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung melakukan pengecekan dan monitoring restauran dan Bar Els Coffe di Bypass Kota Bandar Lampung, pada Kamis 27 April 2023.

Tim Gabungan saat di Bar Els Coffe Bypass Bandar Lampung

Saat dilokasi, tim gabungan menemukan fakta mengejutkan dari Restauran tersebut. Berupa Bar restauran tersebut menjual minuman beralkohol tanpa izin di lantai 2 ruang Bar ELS Coffe sehingga dilakukan penyegelan.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Indra Sanjaya mengatakan Satpol PP Provinsi Lampung melakukan monitoring dan pengecekan Restauran dan Bar ELS Coffe Bypass sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan Peraturan gubernur (Pergub) No. 26 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP guna mewujudkan kepatuhan masyarakat dan badan hukum.

ADVERTISEMENT

“Saat dilokasi Satpol Provinsi Lampung yang didampingi Korwas PPNS Polda Lampung dan DPMPTSP menemukan ternyata Restauran dan Bar ELS Coffe Bypass beroperasi tanpa memiliki izin usaha minuman alkohol di tempat atau bar. Sedangkan izin mereka miliki itu Restoran,menemukan ternyata Restauran dan Bar ELS Coffe Bypass beroperasi tanpa memiliki izin usaha minuman alkohol di tempat atau bar. Sedangkan izin mereka miliki itu Restoran,” jelas Indra.

Lebih lanjut, Indra Sanjaya mengatakan seperti ini kan sudah salah tidak memiliki izin, terkecuali izin operasional sudah ada mereka melanggar kebisingan segala macem, kita tegur tidak akan kita lakukan penyegelan. Bagaimana kita tegur kalau izin nya saja belum ada.

Hal perizinan ada proses hukum dan diatur oleh Perda. Namun, seperti disampaikan Korwas kita masih menganut Ultimum Remedium upaya hukum merupakan upaya terakhir atau deskrisi. Apabila mereka ada etika baik untuk proses lebih lanjut, silahkan.

“Yang terpenting dalam proses segel ini kita hentikan sementara operasional Bar ELS Coffe Bypass, tapi seandainya mereka bandel setelah kita segel mereka masih melakukan usaha, kita lanjutkan ke proses hukum berikutnya. Dalam Perda Provinsi Lampung nomor 3 Tahun 2021 itu diatur, setiap orang badan hukum yang melanggar Perda pasal 42 melanggar izin dengan hukuman denda Rp.20 Juta dan maksimal 6 bulan kurungan,” kata Indra.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Novalinda mengatakan untuk penjualan minuman beralkohol izin usahanya harus bar dengan kode verifikasi baku lapangannya KBLI nya 56301 sesuai Permenkrab nomor 4 tahun 2021. Pemerintah kota Bandarlampung dalam hal ini sudah berkomitmen, surat izin untuk penjualan minuman beralkohol secara langsung, dikeluarkan setelah izin barnya.

“Sedangkan kita temukan dilokasi surat izin inikan dikeluarkan oleh kota Bandarlampung Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL-B SKPL-C) minuman beralkohol Golongan B dan C pada restauran dan bar ELS COFFE yang semestinya perizinan ini dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Lampung, kemudian dilanjutkan Perizinan Kota Bandarlampung, saat kami konfirmasi Kabid perizinan kota Bandarlampung tidak mengakui justru mengatakan kami belum pernah memverifikasi surat izin B dan C ini. Yang mereka tunjukkan ini, izin dari sistem OSS yang semestinya harus diverifikasi terlebih dahulu dari kota Bandarlampung untuk terbitnya,” jelas Novalinda.

Sedangkan, Korwas PPNS Polda Lampung, Feri menambahkan penyegelan Bar ELS Coffe Bypass pada hari ini, saya selaku pendamping. Dan untuk proses hukum penyidik Pol-PP memiliki atasan Kasat memiliki atasan yaitu Gubernur. Menurut pertimbangan mereka, ini masih dibina dan mereka mau mengurus izin. Mereka yang memberikan kewenangan ini disebut deskrisi.

“Selagi mereka mau berlaku baik dan memenuhi izin nya, tetapi kalau mereka nakal penyidik dari Satpol-PP ini memiliki kewenangan akan dinaikan proses hukum atau tidak,” ucap Feri.

Dilain sisi, Manager Keuangan Bar ELS Coffe,Joni membenarkan jika pihaknya menjual makanan dan minuman beralkohol rendah dilantai 2 dan restauran lantai 1 menjual makan dan minuman non alkohol sudah memiliki izin restauran. Kendati, demikian terpantau dilokasi justru terdapat minuman beralkohol 40% hingga 50% dengan berbagai merek. *

Tags: Bar Els Coffe Bandar Lampung disegelEls CoffePemprov LampungSatpol PP Provinsi Lampung
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Arinal Minta Pembangunan Jalan Lampung Kualitas Tinggi

Arinal Minta Pembangunan Jalan Lampung Kualitas Tinggi

Paman Pembunuh Ponakan di Lampung Barat Ditangkap di Bandar Lampung

Paman Pembunuh Ponakan di Lampung Barat Ditangkap di Bandar Lampung

Dikawal Linmas Lurah di Bandar Lampung Pasang Stiker Bacaleg ke Rumah Warga, Ini Tanggapan Bawaslu

Dikawal Linmas Lurah di Bandar Lampung Pasang Stiker Bacaleg ke Rumah Warga, Ini Tanggapan Bawaslu

Mobil Pemudik Terjun Bebas ke Jurang, Empat Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia

Mobil Pemudik Terjun Bebas ke Jurang, Empat Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia

Gubernur Arinal Tinjau Langsung Kondisi Jalan di Rumbia Lampung Tengah, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk Upaya Perbaikan

Gubernur Arinal Tinjau Langsung Kondisi Jalan di Rumbia Lampung Tengah, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk Upaya Perbaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Doa untuk Negeri Digelar di Lampung, Perkuat Persatuan, Perdamaian, dan Kebersamaan

Doa untuk Negeri Digelar di Lampung, Perkuat Persatuan, Perdamaian, dan Kebersamaan

14 Maret 2026
Hadirkan Syila Musik, Kampanye Arinal Djunaidi – Sutono Bakal Digelar di 10 Titik Lampung

Hadirkan Syila Musik, Kampanye Arinal Djunaidi – Sutono Bakal Digelar di 10 Titik Lampung

28 Oktober 2024
Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

19 Oktober 2023
Komisi I DPRD Lampung Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi dan Persatuan

Komisi I DPRD Lampung Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi dan Persatuan

5 Maret 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!