Bandar Lampung, Kulintang.id — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 belum bisa memberikan penjelasan soal pemilik tanah yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang yang telah bermitra selama 15 tahun tidak mendapatkan untung justru terlilit hutang hingga Rp.53 Miliar.
Selain itu, PTPN 1 Regional 7 juga belum bisa memberikan tanggapan soal desakan swastanisasi dari KSUSB Rawapitu tersebut. Hal itu disampaikan Humas PTPN 1 Regional 7 kepada awak media.
Berita Terkait : Terlilit Hutang Hingga 53 Milyar, Gindha Ansori Wayka Desak PTPN 1 Regional 7 Lepas KSUSB Kepada Swasta
“Bukannya tidak mengetahui soal itu, tapi aar lebih detail penjelasannya nanti kita jadwalkan ke divisi yang menanganinya. Yang kebetulan saat ini sedang ada dinas luar,”kata Humas PTPN 1 Regional 7, Andi menanggapi pertanyaan awak media di kantornya, Kamis 16 Januari 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum Koperasi SUSB Rawapitu melalui kuasa hukumnya Gindha Ansori Wayka mengungkapkan ratusan warga sebagai pemilik tanah yang tergabung dalam koperasi dan bermitra dengan PTPN I regional 7 (dahulu PTPN 7 Lampung) tidak mendapat manfaat dari kerjasama dan justru menangung beban hutang bersama hingga Rp.57 Miliar.
Sehingga kliennya yang tergabung di koperasi mendesak PTPN 1 Regional 7 melakukan take over kemitraan ke swasta dan penghitungan kewajiban berdasarkan surat dari kantor hukum Gindha Ansori yang pernah dikirim hingga 3 kali namun belum mendapat respon ataupun jawaban.
Hal itu dilakukan, menurut Gindha Ansori karena kliennya merasa selama bermitra tidak mendapat manfaat justru hutang dan biaya perawatan kebun dari PTPN 1 Regional 7 yang tersedat serta pengelolaan kebun sawit yang dinilai kurang efektif dan menguntungkan bagi para mitra yang tergabung dalam koperasi. (*/Red)




















