Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Zona Resapan Campang Jaya Bandar Lampung Dikeruk Pembangunan Taman

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Plang Peringatan dan Pengerukan lahan Zona Resapan
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id — Kawasan zona resapan di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi tepatnya di dekat Perumahan Griya Kecapi digerus oleh pengerukan pembangunan yang disebut warga akan dibangun taman komersil.

Berdasarkan pantauan pada Rabu 29 Januari 2025, terdapat plang pemberitahuan zona resapan serta larangan pembangunan dan penambangan disertai sanksi jika dilanggar. Pihak pengusaha tetap saja asyik meratakan kaki bukit disamping plang larangan itu dengan satu buah ekskavator.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“PEMBERITAHUAN: Tidak melakukan pembangunan di kawasan resapan air.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandar Lampung 2011-2030: Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembangunan dan penambangan,”tertulis di plang yang terpasang.

ADVERTISEMENT

Selain itu, plang juga mencantumkan dasar hukum yang mengatur larangan tersebut,
“Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Pasal 182 ayat (2) huruf a jo Pasal 183 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010: memanfaatkan ruang tanpa izin memanfaatkan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukkannya. 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Plang tersebut juga berisi peringatan keras, “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat atau dipakai atau dihilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian millik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 406 ayat (1) KUHP).”

Di bawah plang larangan tersebut juga terdapat beberapa logo instansi dan APH, diantaranya, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Polri, PPNS Penataan Ruang, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional.

Tidak Kantongi Izin dan Plang Larangan Hanya Formalitas

Warga setempat yang ingin identitasnya dirahasiakan menduga jika pembangunan tersebut tidak mengantongi izin pembangunan.

Sementara, seorang pria berinisial I mengaku sebagai pengawas pekerjaan pengerukan lahan zona resapan mengatakan jika penanggung jawab pembangunan taman tersebut seorang berinisial B.

Ditanya mengenai keberadaan proyek di zona resapan, terutama di dekat plang larangan. I mengatakan jika plang informasi itu hanya sebagai formalitas saja.

“Ini biar kelihatan sama warga aja. Kalau zona resapan sebenarnya ada di ujung itu,” ujarnya sambil menunjuk ke arah perbukitan.

Menurutnya, pembangunan taman ini tidak akan merusak lingkungan, karena nantinya akan ditanami banyak pohon. Sedangkan terkait perizinan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Kalau itu (izin), yang tahu B***. Nanti saya konfirmasi dulu,” dalihnya.

Namun hingga saat ini, I belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai status maupun legalitas proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab proyek belum memberikan penjelasan soal izin pembangunan tersebut. Awak media juga sedang berupaya menghubungi pihak terkait untuk mengkonfirmasi status perizinan dan tindak lanjut Pemkot Bandar Lampung atas dugaan peralihanfungsi zona resapan dengan pembangunan taman tersebut. (*/Red)

Tags: Bandar lampungWalhiZona Resapan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Walikota Bandar Lampung Resmikan Masjid Ar-Raudhoh Labuhan Ratu

Walikota Bandar Lampung Resmikan Masjid Ar-Raudhoh Labuhan Ratu

Warga Sukabumi Bandar Lampung Keluhkan Jalan Rusak dan Retan Lakalantas Diduga Akibat Tambang Galian C

Warga Sukabumi Bandar Lampung Keluhkan Jalan Rusak dan Retan Lakalantas Diduga Akibat Tambang Galian C

Pemkot Bandar Lampung Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang

Pemkot Bandar Lampung Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang

Lakalantas Jl.Tupai Bandar Lampung Tragis 1 Orang Tewas Ditempat

Lakalantas Jl.Tupai Bandar Lampung Tragis 1 Orang Tewas Ditempat

Gugatan Suprapto-Fuad Pilkada Mesuji di Tolak MK

Gugatan Suprapto-Fuad Pilkada Mesuji di Tolak MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, Rutan Menggala Gelar Donor Darah

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, Rutan Menggala Gelar Donor Darah

18 Maret 2023
Lapor Bu Walikota, Pohon dan Kabel Optik di Jalan Patimura Bandar Lampung Membahayakan

Lapor Bu Walikota, Pohon dan Kabel Optik di Jalan Patimura Bandar Lampung Membahayakan

17 April 2025
Tim Gate Ball Lampung Bertanding Pada PORNAS KORPRI XVI, Rebutkan Posisi Runner Up

Tim Gate Ball Lampung Bertanding Pada PORNAS KORPRI XVI, Rebutkan Posisi Runner Up

6 Agustus 2023
Pelaku Penembakan di Kantor Bawaslu Lampung Ditangkap, Motifnya Cemburu Lambaian Tangan Pacar

Pelaku Penembakan di Kantor Bawaslu Lampung Ditangkap, Motifnya Cemburu Lambaian Tangan Pacar

3 September 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!