Bandar Lampung, Kulintang.id — Kawasan zona resapan di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi tepatnya di dekat Perumahan Griya Kecapi digerus oleh pengerukan pembangunan yang disebut warga akan dibangun taman komersil.
Berdasarkan pantauan pada Rabu 29 Januari 2025, terdapat plang pemberitahuan zona resapan serta larangan pembangunan dan penambangan disertai sanksi jika dilanggar. Pihak pengusaha tetap saja asyik meratakan kaki bukit disamping plang larangan itu dengan satu buah ekskavator.
“PEMBERITAHUAN: Tidak melakukan pembangunan di kawasan resapan air.
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandar Lampung 2011-2030: Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembangunan dan penambangan,”tertulis di plang yang terpasang.
Selain itu, plang juga mencantumkan dasar hukum yang mengatur larangan tersebut,
“Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Pasal 182 ayat (2) huruf a jo Pasal 183 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010: memanfaatkan ruang tanpa izin memanfaatkan ruang di lokasi yang tidak sesuai peruntukkannya. 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Plang tersebut juga berisi peringatan keras, “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat atau dipakai atau dihilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian millik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 406 ayat (1) KUHP).”
Di bawah plang larangan tersebut juga terdapat beberapa logo instansi dan APH, diantaranya, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Polri, PPNS Penataan Ruang, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional.
Tidak Kantongi Izin dan Plang Larangan Hanya Formalitas
Warga setempat yang ingin identitasnya dirahasiakan menduga jika pembangunan tersebut tidak mengantongi izin pembangunan.
Sementara, seorang pria berinisial I mengaku sebagai pengawas pekerjaan pengerukan lahan zona resapan mengatakan jika penanggung jawab pembangunan taman tersebut seorang berinisial B.
Ditanya mengenai keberadaan proyek di zona resapan, terutama di dekat plang larangan. I mengatakan jika plang informasi itu hanya sebagai formalitas saja.
“Ini biar kelihatan sama warga aja. Kalau zona resapan sebenarnya ada di ujung itu,” ujarnya sambil menunjuk ke arah perbukitan.
Menurutnya, pembangunan taman ini tidak akan merusak lingkungan, karena nantinya akan ditanami banyak pohon. Sedangkan terkait perizinan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Kalau itu (izin), yang tahu B***. Nanti saya konfirmasi dulu,” dalihnya.
Namun hingga saat ini, I belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai status maupun legalitas proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab proyek belum memberikan penjelasan soal izin pembangunan tersebut. Awak media juga sedang berupaya menghubungi pihak terkait untuk mengkonfirmasi status perizinan dan tindak lanjut Pemkot Bandar Lampung atas dugaan peralihanfungsi zona resapan dengan pembangunan taman tersebut. (*/Red)




















