Bandar Lampung, Kulintang.id – Ibarat pepatah untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, seperti itulah gambaran yang dialami ratusan warga pemilik tanah yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang yang terkena hutang Rp.53 Miliar setelah 15 tahun bekerjasama terkait pengembangan perkebunan kelapa sawit manajemen satu pintu seluas 660,8 hektar dengan PTPN 1 Regional 7 (dahulu PTPN 7 Lampung).
Karena besarnya beban hutang bunga bank dari hasil revitalisasi kebun sawit yang harus di tanggung, Pengurus dan Kuasa Hukum KSUSB Rawapitu melakukan audiensi ke Pj.Gubernur Lampung, Samsudin untuk meminta bantuan dimediasi melalui Menteri BUMN RI agar adanya penyelesaian persoalan dengan musyawarah mufakat berupa rencana swastanisasi dan pengurangan atau bahkan penghapusan hutang.
Hal itu dikatakan Gindha Ansori Wayka selaku Kuasa Hukum KSUSB Rawapitu saat bertemu dengan PJ.Gubernur Samsudin di Mahan Agung, Rabu 22 Januari 2024.
“Sejak tahun 2010 Klien Kami dari ratusan warga pemilik tanah yang tergabung di Koperasi SUSB Rawapitu Tulang Bawang melakukan kerjasama dengan PTPN 1 Regional 7 dalam revitalisasi dan pengelolan kebun sawit manajemen satu pintu seluas 660.8 hektar,”kata Gindha Ansori ke Pj Gubernur Samsudin.

Dalam perjalanannya lanjut Gindha, kurang lebih 15 tahun, pihak koperasi SUSB tidak mendapatkan manfaat atau untung dari pengelolaan kebun sawit justru terlilit hutang bunga bank dari biaya revitalisasi kebun hingga Rp.53 Miliar ke PTPN 1 Regional 7.
Berita Terkait : PTPN 1 Regional 7 Belum Bisa Berikan Penjelasan Hutang Rp.53 Miliar dan Tanggapan Desakan KSUSB Rawapitu
“Saat ini bunga bank tersebut sudah tidak berjalan, karena sudah ditutup oleh pihak PTPN 1 Regional 7 sebagai avalis di Bank Mandiri. Sehingga Klien Kami saat yang dibebankan hutang tersebut,”ujar praktisi hukum viral 2023 itu.
Kepada Pj.Gubernur Samsudin, Gindha menjelaskan pihaknya telah berupaya dengan mengirim surat hingga 3 kali sejak tanggal 20 Mei – 10 Juni dan 13 Agustus 2024 untuk meminta agenda pertemuan rencana take over (swastanisasi) dan rasionalisasi jumlah kewajiban atau hutang yang tujuannya agar tidak menimbulkan ada kerugian yang ditanggung oleh PTPN 1 Regional 7 dan tidak memberatkan pengurus koperasi atau bahkan jika memungkinkan dapat dilakukan penghapusan hutang.
“Namun hingga saat ini ketiga surat itu belum mendapatkan respon dari pihak PTPN 1 Regional 7, karena selama ini pengelolaannya diduga tidak berjalan dan menghasilkan serta buah banyak dicuri. Dalam surat itu kami juga meminta pengakhiran kerjasama pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan take over pengelolaan ke swasta agar hutang besar itu ditanggung atau dicicil oleh pengelola baru,” ungkap Gindha.
Tambah Gindha, pemilik tanah bahkan terancam kehilangan haknya karena besarnya hutang yang harus ditanggung kalau tidak dilakukan tindakan seperti itu, untuk itu kita meminta supaya di bantu oleh Pemprov Lampung untuk memfasilitasi ke Menteri BUMN agar mendapat penyelesain persoalan tersebut tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan.
Menanggapi keluh kesah itu, Pj.Gubernur Samsudin terlebih dahulu mendudukkan persoalan itu antara koperasi SUSB dengan PTN 1 Regional 7.
“Duduk persoalan ini kita luruskan dulu yakni antara koperasi dengan PTPN, bukan dengan warga. Sehingga kita akan kaji terlebih dahulu berkas kerjasamanya antara koperasi dengan PTPN yang mana agar diketahui pihak mana yang melakukan indikasi wanprestasi,”kata Pj Gubernur Samsudin.
Pj Gubernur Samsudin juga meminta kepada pihak koperasi dan kuasanya hukumnya untuk turut memberikan hasil kajian dari point kerjasama yang menjadi bagian wanprestasi, setelah itu pihaknya siap membantu dan menyurati Menteri BUMN RI agar difasilitasi terkaitl penyelesaian.
“Setelah dikaji, tentu kita siap menyurati Menteri BUMN, Kepala PTPN agar bisa ada penyelesain. Selain itu juga pihak koperasi dan kuasa hukum bisa berkomunikasi juga dengan Gubernur terpilih bapak Mirza agar di waktu jabatan saya habis dan persoalan ini bisa diteruskan. Tentu saya tetap memantaunya,”ujarnya.
Turut hadir dalam agenda audiensi itu Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kominfotik, Karo Hukum dan Karo Ekonomi Provinsi Lampung. (*/Red)




















