Bandar Lampung, Kulintang.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kini tengah selidiki enam perusahaan tambang ilegal yang telah disegel beberapa waktu lalu, penyelidikan dilakukan lantaran diduga menjadi penyebab banjir berulang di Kota Bandar Lampung.
Penyelidikan itu dimulai setelah rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada tanggal 9 April 2025 lalu yang membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir.
“Mulai 11 April hingga 11 Mei, kami melakukan verifikasi lapangan bersama DLH di beberapa titik. Hasilnya, ditemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang berdalih pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan melakukan penyegelan dan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang dititipkan ke pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang ke satpam karena tidak ada pemilik di tempat tersebut. Kemudian tiga lainnya diserahkan kepada lurah karena lokasi tidak berpenghuni.
Tiga titik kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait. Meski menghadapi kendala minimnya aktivitas saat verifikasi, penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak.
Atas aktivitas ini, Polda Lampung menjerat para pelaku dengan: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” kata Kombes Derry.
Pemasangan plang juga disertai Berita Acara (BA): Satu BA diserahkan kepada PT MSB, dua ke satpam, dan tiga ke lurah setempat. Penyidikan terhadap PT MSB saat ini berada pada tahap lidik, sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih diklarifikasi.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Kemudian menjamin keselamatan warga kota. (*)




















