Jumat, September 4, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Nasional Hukum & Kriminal

LBH PAI Minta Propam Mabes Polri Periksa Polres Tulang Bawang, Kasat Narkoba : Oknum PNS dan Dua Rekannya Rehablitasi Bukan Dibebaskan

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Hukum & Kriminal, Lampung, Nasional
0
LBH PAI Minta Propam Mabes Polri Periksa Polres Tulang Bawang, Kasat Narkoba : Oknum PNS dan Dua Rekannya Rehablitasi Bukan Dibebaskan
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) Pusat, Hery Gunawan,S.H.,C.MK minta Propam Mabes Polri periksa Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (TUBA) dalam penetapkan rehablitasi rawat jalan oknum ASN dan dua rekannya yang diduga penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan perundang-undangan.

“UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 103 menyatakan bahwa Putusan Hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini pecandu narkotika yang tertangkap tangan) dapat menjalani rehabilitasi atau tidaknya dengan berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan,” kata Hery di Jakarta Selatan menyikapi berita bantahan Polres TUBA soal dugaan dibebaskan nya ketiga tersangka tersebut, Jumat 2 Mei 2025.

Berita Lainnya:

Kadisdikbud Thomas Bakar Semangat Calon Guru Unila

Kepala SMAN 1 Diduga Tinggalkan Permasalahan BOSP di SMAN 2 Simpang Pematang

Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Lomba dan Hadiah Menarik Menanti

Load More

Baca Juga : Tertangkap Narkoba Oknum PNS dan Dua Rekannya Bebas? Polres Tulang Bawang Ogah Beri Keterangan

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 disebut juga melalui putusan hakim. Kemuidian hakim juga memberikan putusan rehablitasi dengan dasar jumlah tertentu barang bukti yang ditemukan.

“Jika dasarnya lainnya surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018 disebutkan pertimbangan rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif serta ditemukan barang bukti narkotik dengan jumlah tertentu dan dinyatakan proses penyelidikan tetap dilakukan. Sementara rehabilitasi dapat diberikan berdasarkan analisa peneliti,” ujarnya.

Sehingga menurut Hery dalam Asas “lex superior derogat legi inferiori” disebutkan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi mengkesampingkan peraturan perundang – undangan yang lebih rendah. Jika ada benturan antara peraturan yang berbeda tingkatannya, peraturan yang lebih tinggi akan berlaku dan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

“Kami akan berkoordinasi kepada Propam Mabes Polri untuk memerintahkan jajaran Propam Polda Lampung untuk memeriksa penyidik dan Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang yang diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan rehablitasi rawat jalan yang bertentangan dengan perundang-undangan,”ungkapnya.

Kasatnarkoba : Oknum PNS dan Dua Rekannya Rehablitasi Rawat Jalan Bukan Dibebaskan

Sebelumnya Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan kepada media ini enggan memberikan penjelasan secara daring dan meminta untuk bertemu di kantornya guna dijelaskan secara langsung soal berita dugaan ketiga tersangka dibebaskan.

Menanggapi tanggapannya yang telah dimuat, AkP Noviarif kemudian mengklarifikasi di berapa media online. Ia mengatakan oknum PNS berinisial AI (50) bersama dua rekannya yang terlibat narkoba RL (22) dan MR (22) diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur dengan pemantauan pihak kepoliisian dan bukan dibebaskan begitu saja.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap 4 Orang Penyalahguna Narkoba Salah Satunya Oknum PNS

Kebijakan rehabilitasi ketiganya tersebut berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Satresnarkoba Polres Tuba dan kata polisi memenuhi syarat. Sementara satu tersangka lainnya berinisial SO tidak bisa ikut rehablitasi lantaran statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.

Keempatnya diketahui ditangkap dalam operasi “Gasak Narkoba” pada sebuah rumah di Jalan Pinang Tinggi, Ujung Gunung, Kecamatan Menggala Selasa (22/4/2025) . Dari penangkapan itu anggota Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,50 gram.

“Setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, pada hari Senin (28/4/2025) malam, kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR,” jelas AKP Noviarif dalam klarifikasinya, Kamis 1 Mei 2025.

Selama proses rehabilitasi, AKP Noviarif mengatakan ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan.

“berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab,” ujar Kasat Narkoba itu.

Perlu diketahui, Rehablitasi Narkoba rawat jalan adalah bentuk rehabilitasi yang memungkinkan pasien untuk tetap tinggal di rumah atau lingkungan yang aman sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari yang menjadi kewenangan hakim dalam menentukan bagi para penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan.

“Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika. Kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib,”terang Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, dikutip dari Hukum online. (Eri/Red)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Kadisdikbud Thomas Bakar Semangat Calon Guru Unila
Lampung

Kadisdikbud Thomas Bakar Semangat Calon Guru Unila

13 Agustus 2026
Kepala SMAN 1 Diduga Tinggalkan Permasalahan BOSP di SMAN 2 Simpang Pematang
Lampung

Kepala SMAN 1 Diduga Tinggalkan Permasalahan BOSP di SMAN 2 Simpang Pematang

12 Agustus 2026
Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Lomba dan Hadiah Menarik Menanti
Lampung

Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Lomba dan Hadiah Menarik Menanti

11 Agustus 2026
Dugaan Penyimpangan BOSP 2025 : Kepala SMAN 1 Simpang Pematang “Bungkam” Soal Administrasi Membengkak Kegiatan Siswa Merangkak?
Lampung

Dugaan Penyimpangan BOSP 2025 : Kepala SMAN 1 Simpang Pematang “Bungkam” Soal Administrasi Membengkak Kegiatan Siswa Merangkak?

10 Agustus 2026
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Lampung

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

7 Agustus 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
Kota Bandar Lampung

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

29 Juli 2026
Next Post
Sebelum Dilaporkan, Bos Syila Music Terlebih Dahulu Laporkan Dugaan Perampasan Alat Music Syila

Sebelum Dilaporkan, Bos Syila Music Terlebih Dahulu Laporkan Dugaan Perampasan Alat Music Syila

Gubernur Mirza Apresiasi Tingginya Antusias Masyarakat di Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Gubernur Mirza Apresiasi Tingginya Antusias Masyarakat di Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Harlah Muslimat NU ke-79, Gubernur Mirza Apresiasi Peran Aktif dan Kontribusi Nyata Dalam Memajukan Bangsa dan Daerah

Harlah Muslimat NU ke-79, Gubernur Mirza Apresiasi Peran Aktif dan Kontribusi Nyata Dalam Memajukan Bangsa dan Daerah

Pemkot Bandar Lampung Buat Baru dan Bersihkan Saluran Air Lama di Panjang Utara

Pemkot Bandar Lampung Buat Baru dan Bersihkan Saluran Air Lama di Panjang Utara

Nasib Masyarakat Adat Lampung Diabaikan? Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Register

Nasib Masyarakat Adat Lampung Diabaikan? Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Register

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Tiga Jam Diperiksa, Bupati Musa Ahmad Langsung Syukuran Pulang Haji di Yukum Jaya

Tiga Jam Diperiksa, Bupati Musa Ahmad Langsung Syukuran Pulang Haji di Yukum Jaya

29 Juni 2024
Menteri BUMN Diminta Copot Pejabat PLN di Sumatera

Menteri BUMN Diminta Copot Pejabat PLN di Sumatera

7 Juni 2024
Anggota DPRD Provinsi Lampung Ajak Warga Terbanggi Besar Cinta Pancasila

Anggota DPRD Provinsi Lampung Ajak Warga Terbanggi Besar Cinta Pancasila

30 November 2025
Diluar Nalar, Anak Lapor Diperkosa Paman Bapak Justru Ikutan Ngerudapaksa

Diluar Nalar, Anak Lapor Diperkosa Paman Bapak Justru Ikutan Ngerudapaksa

30 Juli 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!