Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Sebelum Dilaporkan, Bos Syila Music Terlebih Dahulu Laporkan Dugaan Perampasan Alat Music Syila

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Sebelum Dilaporkan, Bos Syila Music Terlebih Dahulu Laporkan Dugaan Perampasan Alat Music Syila
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id — Viral di media Bos Syila Music (DY) dilaporkan melakukan dugaan penipuan di Polres Metro Jakarta Barat, melalui Kuasa Hukum Syila Music Law Office Gindha Ansori Wayka & Rekan, DY memberikan klarifikasinya.

Selaku Kuasa Hukum, Gindha Ansori Wayka mengatakan dalam rangka Mencermati persoalan yang terjadi dan ramai diperbincangkan. Ada beberapa hal yang harus di klarifikasi dan dipahami oleh semua Pihak:

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Pertama, Gindha membenarkan Kliennya memiliki kewajiban kepada WAH sebesar Rp. 135 Juta yang pada saat ini sudah diangsur atau dikembalikan sebagian oleh Kliennya.

ADVERTISEMENT

“Kedua, bahwa benar Klien Kami saat ini dilaporkan oleh AF (Suami WAH) di Polres Jakarta Barat Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA Tanggal 14 April 2025 dan selaku Kuasa Hukum, Kami telah berkomunikasi via handphone dengan Sat Reskrim Polres Metro Barat tanggal 1 Mei 2025 terkait persoalan ini,” kata Gindha di Kantornya, Jumat 2 Mei 2025.

Adapun kronologis kejadian yang disampaikan kepada Kepolisian saat lapor AF (Suami WAH) menjelaskan bahwa terhadap uang yang pernah di transfer kepada Klien Kami sejak 08 September 2024, baik pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan oleh terlapor (DY) merupakan kekeliruan dan penyesatan informasi kepad polisi maupun publik.

“Keterangan AF suami WAH itu salah dan keliru, serta informasi ini diduga menyesatkan bukan hanya dikalangan publik tetapi juga bagi Pihak Kepolisian, karena Klien Kami telah mengembalikan sebagian uang milik WAH melalui Rek AF (Pelapor/Suami WAH), yang diangsur sejak bulan November 2024 sebesar Rp. 13 juta, pengembalian bulan Desember 2024 Sebesar Rp. 11 juta dan untuk pengembalian Januari 2025 baru Rp. 2 juta tapi dikembalikan, sehingga Total Uang WAH yang telah dikembalikan adalah Rp. 24 juta Rupiah,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa di dalam Somasi yang di sampaikan Sdi WAH Tanggal 20 Maret 2025 kepada Klien Kami intinya sama dengan isi Kronologis yang ada di dalam Laporan di Polres Jakarta Barat dimana hanya mempersoalkan peristiwa hukum yang terjadi/dialami pada dirinya WAH saja, tetapi tidak memuat peristiwa hukum sesungguhnya terhadap upaya penyelesaian dari Klien Kami yang telah melakukan pengembalian sebesar Rp. 24 juta tersebut, karena di dalam Somasi WAH tersebut hanya menyampaikan informasi sebagaimana isi Kronologis yang disampaikan pada Polres jakarta Barat.

“Ketiga, bahwa jauh sebelum Klien Kami dilaporkan, WAH beserta timnya sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh Klien Kami pada 2 (dua) Wilayah Hukum Kepolisian Resor yang berbeda yang kedua Laporan Klien Kami ini sudah naik statusnya dari tahap Penyelidikan (lidik) ke Tahap Penyidikan (Sidik) dan akan dilakukan gelar perkara dalam menentukan siapa bakal yang akan menjadi tersangkanya,” ungkap Gindha menyikapi narasi liar yang beredar.

*Laporan DY di Dua Polres Wilayah Polda Lampung*

Tambah Gindha, adapun laporan dari Kliennya tersebut yakni pada kejadian pertama, tanggal 08 Januari 2025 WAH dkk (Istri Pelapor AF) mengambil sebagian alat musik milik Syila Music, tempat kejadian di basecamp Syila Music Bandar Lampung sehingga Klien Kami melaporkan WAH dkk ke Kepolisian Resor Bandar Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/I/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 09 Januari 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana Ketentuan Pasal 365 Jo 368 KUHPidana.

“Kemudian kejadian Kedua, pada tanggal 10 Januari 2025 WAH dkk (Istri Pelapor AF) mengambil sebagian alat musik milik Syila Music di tengah jalan di Masgar sepulangnya manggung dari Buyut Lampung Tengah, tempat kejadian di Bandar Lampung sehingga Klien Kami melaporkan WAH dkk ke Kepolisian Resor Bandar Lampung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 10 Januari 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekarasan sebagaimana Ketentuan Pasal 365 Jo 368 KUHPidana,” jelas pengacara viral tersebut.

*Kesepakatan Diantara Kedua Pihak dan Alat Music Diduga Dirampas*

Gindha juga mengungkapkan jika antara WAH dengan Klien Kami pada tanggal 09 Januari 2025 sudah ada kesepakatan, jika kliennya akan melunasi pada Bulan Maret 2025.

Namun WAH diduga tidak komit karena menyuruh timnya untuk melakukan pengambilan alat milik Syila Music yang melebihi nilai pinjaman tanpa melalui Putusan Pengadilan.

“Akibat dari pengambilan alat secara paksa milik Klien Kami, Klien Kami menderita kerugian yang melebihi kerugian yang diderita oleh WAH karena sejak alat Klien Kami diambil tanggal 9 dan 10 Januari 2025 tersebut, setiap akan manggung dalam memenuhi pesanan masyarakat Lampung Klien Kami harus menyewa alat dari Pihak lain,” tuturnya.

Jelas Gindha, sejak kejadian tersebut hingga hari ini, Klien Kami masih sewa alat milik Pihak lain dalam memenuhi kontrak dengan pihak-pihak pemesan untuk hiburan Syila Musik tersebut. Dengan demikian kerugian Klien Kami terus bertambah yang disebabkan oleh Perilaku WAH dkk.

“Bahwa Klien Kami telah membuka ruang untuk mediasi sebanyak 2 (dua) kali di Polres Pesawaran, namun mediasi pertama belum menemukan titik temu dan bahkan terjadi percekcokan antara WAH dan Klien Kami, Pertemuan Kedua, WAH tidak memenuhi ruang mediasi (tidak hadir), hanya Klien Kami saja yang hadir di Polres Pesawaran,”tutup Gindha dalam klarifikasi DY. (*)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Gubernur Mirza Apresiasi Tingginya Antusias Masyarakat di Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Gubernur Mirza Apresiasi Tingginya Antusias Masyarakat di Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Harlah Muslimat NU ke-79, Gubernur Mirza Apresiasi Peran Aktif dan Kontribusi Nyata Dalam Memajukan Bangsa dan Daerah

Harlah Muslimat NU ke-79, Gubernur Mirza Apresiasi Peran Aktif dan Kontribusi Nyata Dalam Memajukan Bangsa dan Daerah

Pemkot Bandar Lampung Buat Baru dan Bersihkan Saluran Air Lama di Panjang Utara

Pemkot Bandar Lampung Buat Baru dan Bersihkan Saluran Air Lama di Panjang Utara

Nasib Masyarakat Adat Lampung Diabaikan? Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Register

Nasib Masyarakat Adat Lampung Diabaikan? Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Register

Perbaikan Jalan Tirtayasa Prioritas Bunda Eva, Kadis PU Bandar Lampung : Proses Tender

Perbaikan Jalan Tirtayasa Prioritas Bunda Eva, Kadis PU Bandar Lampung : Proses Tender

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Tingkatkan IPM, Disdikbud Lampung Masifkan Literasi Digital Lewat Roadshow Bimtek

Tingkatkan IPM, Disdikbud Lampung Masifkan Literasi Digital Lewat Roadshow Bimtek

23 Desember 2025
Tim Pemberantas Mafia Tanah Temukan 121 Sertifikat di Kawasan TNBBS Lampung Barat

Tim Pemberantas Mafia Tanah Temukan 121 Sertifikat di Kawasan TNBBS Lampung Barat

17 Juni 2025
Ini Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2026

Ini Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2026

21 Juni 2025
Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN, Ini Kata Disdikbud Bandar Lampung

Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN, Ini Kata Disdikbud Bandar Lampung

11 Juni 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!