Bandar Lampung, Kulintang.id — Melalui giat “Gasak Narkoba”, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang pada pekan lalu berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, dimana salah satu pelaku merupakan oknum PNS Kecamatan Meraksa Aji berinisial AI.
Dari keberhasilan itu, bukannya dapat pujian justru mengundang pertanyaan. Lantaran oknum PNS tersebut bersama dua rekannya diduga telah bebas tanpa keterangan pada Senin malam 28 April 2025.
“Sekcam (Sekretaris Kecamatan) Meraksa Aji dan dua rekannya sudah bebas semalam dari kasus penangkapan narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Menggala,”ujar sumber yang identitasnya ingin dirahasiakan, Selasa 29 April 2025.
Menelusuri informasi tersebut, Camat Meraksa Aji, Sumantri saat ditanya keberadaan Sekcamnya berinisial AI mengatakan, “Kalo hari ini Sekcam izin, katanya,”kata Sumatri, saat dikonfirmasi via telpon, Rabu 30 April 2025.
Disinggung soal kabar AI ditangkap dalam penyalahgunakan narkoba dan telah bebas, Sumantri mengatakan tidak tahu dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke yang bersangkutan.
“Selasa kemarin kayaknya ngga di kantor. Siapa yang bilang dia (AI) ada dirumah? Udah dulu ya lagi rapat di Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji sini,”tuturnya yang tergesa-gesa mematikan telpon.
Sementara itu, Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarip Kurniawan saat dikonfirmasi justru enggan memberikan keterangan secara daring dan meminta awak media untuk datang ke kantornya guna diberikan penjelasan langsung.
“Walaikumsalam oke pak silahkan ke kantor Polres Tuba (Tulang Bawang) ya pak nanti kami konfirmasi ttg (tentang) berita itu,”kata AKP Noviarip, Rabu 30 April 2025.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap 4 Orang Penyalahguna Narkoba Salah Satunya Oknum PNS
Meski telah dijelaskan perwakilan biro media di Kabupaten Tulang Bawang sedang berada diluar daerah, dan diminta kembali untuk keterangan tersebut secara daring, AKP Noviarip tetap enggan memberikan keterangan.
“Atensi pimpinan kami berikan klasifikasi secara langsung pak. Mungkin bisa arahkan biro nya ke kantor,”balasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 22 April 2025 Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AI (50), berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42) berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, SO (46) dan MR (22) sama-sama berprofesi tani dan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan itu berangkat dari informasi adanya tempat yang kerap dijadikan pesta dan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Menggala. Dari hasil penyelidikan polisi, terciduklah keempat pelaku yang baru selesai berpesta ria barang haram di dalam rumah bilangan Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung.
Adapun barang bukti (BB) yang berasil diamankan berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.
“Empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,”ungkap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah pada Kamis 24 April 2025 lalu. (*/Red)




















