Bandarlampung, Kulintang.co – Belum saja terang benderang dugaan ketidaknetralan Sekdaprov Lampung, kini kembali beredar video di media sosial dua pejabat eselon II Pemprov Lampung satu panggung dengan Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Jihan.
“Heboooh..! Oknum ASN Provinsi Lampung tidak netral..? Kadis Perpustakaan dan Kadis Pariwisata (Pjs Bupati Lamteng). Undang Cawagub Paslon No.2. Kapasitasnya sebagai apa hadir dan memberi sambutan. Tolong segera Bawaslu yang berwenang ambil sikap,”tulis akun Tiktok @uncuwenda dalam video yang di unggahnya.
Baca Juga : Gindha Ansori : ASN Harus Netral, Sekdaprov Lampung Asyik Selfie Bersama Timses RMD di Ruang Kerja
Dari penelusuran acara itu gelar oleh Gita Nada Lampung Choir (GNLC) Pre-Competition Concert dalam rangka menuju kompetisi internasional bertajuk “The 4th International Bandung Choral Festival 2024” di Theater Tertutup Taman Budaya Provinsi Lampung, Minggu 6 Oktober 2024.
Hadir dalam acara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Riski Sofyan dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Walil dari PKK Provinsi Lampung, orang tua murid GNLC Lampung serta calon Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2, Jihan yang berada dalam satu panggung yang diduga turut bersosialisasi tipis-tipis dalam acara tersebut.
Baca Juga : Bawaslu Lampung Tindak Lanjuti Foto Selfie Sekdaprov Lampung bersama Timses RMD?
Adanya Pejabat Pemprov yang satu panggung dengan paslon Pilgub Lampung 2024 diduga menggambarkan keberpihakan alias cawe-cawe, serta tidak mengindahkan himbauan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam acara di KPU beberapa waktu lalu yang mengingatkan agar Bupati/Penjabat Bupati/Penjabat Walikota, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades, sampai dengan RT dan RW untuk bersikap netral.
Baca Juga : Penjelasan Sekdaprov Fahrizal Soal Foto Selfie Diduga Bersama Timses Cagub 02
Melihat beredarnya video pejabat Pemprov satu panggung dengan Cawagub, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Paslon Gubernur Lampung Nomor Urut 1 Arinal-Sutono (Arjuno), Gindha Ansori Wayka meminta Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap dugaan ketidaknetralan ini. Karena pejabat yang sudah satu panggung dalam acara dinila tidak netral.
Ansori melanjutkan, jenis pelanggaran netralitas ASN yaitu; melakukan sosialisasi/kampanye di media sosial/online bakal calon serta menghadiri deklarasi/kampanye bakal pasangan calon, dan memberikan dukungan secara aktif.
Selain itu, membuat posting, komentar, share, like, bergabung/follow, dan mem-posting di media sosial/media lain yang dapat diakses publik.
Dilarang foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait dengan parpol serta ikut dalam kegiatan deklarasi kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon dan membuat keputusan menguntungkan paslon tertentu. (*/Red)



















