Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Nasional Hukum & Kriminal

Dituntut 12 Tahun Penjara Sia-sia Eliezer Jadi Penguak Fakta? Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
3 tahun ago
in Hukum & Kriminal
0
Dituntut 12 Tahun Penjara Sia-sia Eliezer Jadi Penguak Fakta? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
Share on

Kulintang- Richard Eliezer Pudihan Lumiu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sedangkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang turut serta dalam perencanaan dituntut lebih ringan oleh JPU yaitu 8 tahun penjara, meski dalam pembacaan tuntutan jaksa menilai Putri secara sadar mengikuti skenario suaminya.

Benarkah akan menimbulkan kesan sia-sia Eliezer bersikap jujur dan menjadi penguak fakta dalam kasus pembunuhan brigadir Yosua? Dalam hal ini berikut tanggapan Ahli Hukum Pidana soal tuntutan JPU kepada Eliezer.

Berita Lainnya:

ART di Bandar Lampung Mencuri Motor dan Uang Majikan, Motifnya Kesulitan Ekonomi

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM

Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang, Iqbal Yadi dan Muhammad Irsan Ditahan Kejari Bandar Lampung

Load More

Ahli Hukum Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan jika menjadi seorang Justice Collaborator (JC) sangatlah berat. Hal itu lantaran seseorang yang menjadi JC syaratnya adalah mengakui tindak pidana yang dilakukannya sehingga otomatis yang bersangkutan sudah merasa bersalah dan tidak akan dituntut hukuman dan posisi yang sangatlah labil.

ADVERTISEMENT

“Nah tapi mengingat bahwasannya menguak suatu tindak pidana sangat tidak mudah apalagi ada tindak pembunuhan berencana, maka ada fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Undang-undang. Kita punya yang ini sudah cukup lama Undang-undang tahun 2014 dengan undang-undang 31 pada waktu itu, kemudian undang-undang 2016 dengan undang-undang 13, nah ini sekarang dari sisi regulasi Indonesia sudah menjamin seseorang yang bersedia menjadi JC,”kata Aan Eko Widiarto dalam acara Breaking news Kompastv, Kamis 19 Januari 2023.

Bahkan kata Aan, selain sudah sangat dijamin juga mendekati clear tahapan yang harus dilakukan. Namun persoalannya adalah, apakah persoalan substansi norma yang ada dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban ataukah persoalannya di penegakan norma ini?

“Kemarin kita dengar bahwa LPSK komplain yang menyesalkan jaksa dalam tututnya sangat tinggi kepada seorang JC dan tadi malam kita dengar Jampidum menyampaikan bahwasannya. Loh itu sudah memperhatikan 12 itu kan begitu kan,”jelas Aan

Aan mengingat agar tuntutan itu tidak melupakan norma, “Tapi jangan lupa norma yang ada dalam pasal 10 A terkait perlindungan saksi dan korban, itu memberikan fasilitas bagi seorang JC salah satunya adalah hukuman atau penjatuhan pidana yang lebih ringan diantara terdakwa lainnya,”ucapnya.

“Inikan yang seharusnya yang kita pegang, kalo Kuat, Riky Rizal dan juga PC ancamnya 8 tahun itukan yang lebih rendah dalam perkara ini dan nah 12 kan yang lebih tinggi sehingga fasilitas ini memang benar masih belum ditegakkan sebagaimana normanya dan substansi hukumnya dan ini saya persoalan penegakan hukum yang ada dalam peradilan kita dan semoga masyarakat tidak menjadi patah hati seperti yang dikatakan tadi, orang menjadi percuma saja sudah merasa bersalah tapi tidak ada fasilitas ini kan bisa menjadi jebakan,”ujarnya.

Aan menambahkan, dalam hukum pidana seharusnya tuntuntan kepada seorang JC  harus dalam pertimbangan dan dipisahkan dalam dua hal yang berbeda. Antara perbuatannya yang menjerumuskan tadi, apakah sudah memenuhi unsur-unsur yang di dakwakan dalam perkara 340 itu dikontruksikan sah-sah saja itu pemenuhan sisi dari tindak perbuatannya.

“Kemudian,setelah tahap pembuktian ini. Apakah perbuatan ini merupakan tindak pidana sehingga diancam sebagai dengan hukuman tertentu baru soal pemidanaannya, mau dipidana berapa. Nah untuk menentukan pidana ini ada dua hal indikator satu yang meringankan dan yang kedua memperberat dan ini salah satu faktor yang memperingan,”jelasnya.

Terlepas terbukti atau tidak terbukti dalam konteks ini kan sudah ngomong yang bersangkutan sebagai JC sudah mengaku bersalah sebagai yang menembak dan dari pengakuannya saat ditembak di dada korban masih mengerang dan penembak lainnya yang menembak dikepala ini yang menyebabkan kematian, ini faktor yang meringankan Eliezer seharusnya mau diberikan hukuman berapa dan ini yang tidak dimiliki oleh FS.

“Kita sudah tau semua,LPSK sudah berbicara ke publik jangan karena persoalan admnistrasi. Jadi rekomendasi JC ini diberikan kepada siapa kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntunya kepada hakim, jadi hakim menerima penghargaan LPSK kepada JC melalui penuntun umum dan ini sudah dimuat Eliezer sebagai JC dan jaksa itu sudah benar dalam hal ini,”ujarnya.

Kemudian dalam tuntutnya tadi, hakim dalam putusan ada dasarnya dalam pasal 10 A ayat 4 disebutkan bahwa “Hakim memperhatikan bahwa dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK yang dimuat dalam tumpukan penuntut umum,” jadi harapakan kita sekarang setelah publik memandang bahkan LPSK kok  jaksa tidak memperhatikan nya. Maka harapan kita Hakimlah yang akan memperhatikannya. (Red)

Tags: Dituntut 12 Tahun Penjara Sia-sia Eliezer Jadi Penguak Fakta?Ini Kata Ahli Hukum PidanaRichard Eliezertuntutan Bharada E
ADVERTISEMENT

Related Posts

ART di Bandar Lampung Mencuri Motor dan Uang Majikan, Motifnya Kesulitan Ekonomi
Hukum & Kriminal

ART di Bandar Lampung Mencuri Motor dan Uang Majikan, Motifnya Kesulitan Ekonomi

3 Desember 2025
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM
Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM

28 Oktober 2025
Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang, Iqbal Yadi dan Muhammad Irsan Ditahan Kejari Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang, Iqbal Yadi dan Muhammad Irsan Ditahan Kejari Bandar Lampung

1 September 2025
Pemuda di Lampung Gagal Beli Motor dan Berujung Masuk Bui
Hukum & Kriminal

Pemuda di Lampung Gagal Beli Motor dan Berujung Masuk Bui

24 Mei 2025
Kisah Pilu Korban Pengerusakan dan Pembakaran di Gunung Agung, Dua Mantan Calon Kakam Gagal Diduga Provokator
Hukum & Kriminal

Kisah Pilu Korban Pengerusakan dan Pembakaran di Gunung Agung, Dua Mantan Calon Kakam Gagal Diduga Provokator

24 Mei 2025
LBH PAI Desak Instansi Terkait dan APH Tindak Tegas Kades yang Sembunyikan KIP di Banten
Hukum & Kriminal

LBH PAI Desak Instansi Terkait dan APH Tindak Tegas Kades yang Sembunyikan KIP di Banten

12 Mei 2025
Next Post
Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Jajaran RSUDAM Tingkatkan Semangat dan Komitmen Menjadi Rumah Sakit Unggul dan Profesional

Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Jajaran RSUDAM Tingkatkan Semangat dan Komitmen Menjadi Rumah Sakit Unggul dan Profesional

Penanganan dan Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Ditengah Masyarakat

Penanganan dan Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Ditengah Masyarakat

Data Agregat Kependudukan Turun KPU Lampung Sebut Akan Ada Pengurangan Kursi DPRD

Data Agregat Kependudukan Turun KPU Lampung Sebut Akan Ada Pengurangan Kursi DPRD

KPU Lampung Gelar Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung

KPU Lampung Gelar Rakor Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung

Sanksi Hukum Bagi Para Penadah Barang Hasil Kejahatan

Sanksi Hukum Bagi Para Penadah Barang Hasil Kejahatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Besok Iriana Jokowi Bersama OASE KIM Kunker di Lampung, Pemprov Adakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan

Besok Iriana Jokowi Bersama OASE KIM Kunker di Lampung, Pemprov Adakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan

7 Maret 2023
Strategi Pengelolaan Kawasan Hutan Lampung Diperkuat untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

Strategi Pengelolaan Kawasan Hutan Lampung Diperkuat untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan

6 Agustus 2025
Pemprov Lampung Fokus Tingkatkan Indeks Demokrasi Melalui Kolaborasi Semua Pihak

Pemprov Lampung Fokus Tingkatkan Indeks Demokrasi Melalui Kolaborasi Semua Pihak

6 Agustus 2025
Komplotan Rampok Ngaku Marinir Terciduk Polisi Lagi COD-an dengan Korban di Metro

Komplotan Rampok Ngaku Marinir Terciduk Polisi Lagi COD-an dengan Korban di Metro

5 November 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!