Indonesia memiliki banyak keragaman dalam agama, budaya,adat istiadat,suku,dan watak yang berbeda beda dari keragaamaan ini kita harus bisa menerima, membiasakan antara satu dengan yang lainnya dari seluruh masyarakat Indonesia ada yang bisa memaklumi perbedaan tersebut yang dimana hal ini diharuskan karena Negara Indonesia merupakan Negara kesatuan bertambahnya penduduk setiap tahun dan banyak perpindahan masyarakat dari satu daerah kedaerah lainnya membuat kita sebagai masyarakat banyak menemui orang-orang yang berbeda beda seperti dalam hal perilaku dan cara berbicaranya yang berbeda dengan kita.
Kehidupan kita sehari-hari tidak lepas dari interaksi sosial antar manusia, seringnya manusia ber interaksi sosial ini tidak selalu memberikan dampak positive, dengan perbedaan dalam hal ekonomi membuat orang berbuat criminal yang memberikan dampak buruk bagi mayarakat sekitar sehingga terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pelaku tindak criminal, yang dipacu karena emosi, profokasi dari banyak pihak masyarakat yang melakukan penganiayaan.
Penganiayaan sendiri tidak selalu tentang kejahatan seperti pencurian harta benda yang merugikan salah satu pihak tapi ada juga dipicu dari dari watak, gaya hidup , dan cara berbicara yang berbeda yang akhirnya terjadi pertengkaran, lalu perkelahian yang diakhiri dengan pengeroyokan, kenapa pengeroyokan bisa terjadi tidak lain karena pihak yang berselisih paham di propovokasi yang akhirnya terjadilah pengeroyokan dan penganiyaan tersebut, Adapun faktor–faktor yang memicu pelaku pengeroyokan ini melakukan pengeroyokan, seperti dendam pribadi, pencemaran nama baik, atau ganti rugi serta banyak motif lainnya.
Pengeroyokan adalah tindakan yang menyebabkan seseorang terluka secara fisik dengan kesengajaan, dengan itu perlu adanya perlindungan hukum bagi korban pengeroyokan, karena sangat meresahkan masyarakat. Maraknya kriminalitas terjadi dimanapun dan negara bagian manapun salah satunya yaitu pengeroyokan. Fenomena ini sangat sulit dihilangkan dari lingkungan masyarakat. Motif dari pengeroyokan ini ada banyak, mulai dari balas dendam, utang piutang dan lain-lain yang dilakukan oleh anggota kelompok yang secara beramai-ramai main hakim sendiri, yang membuat korban menderita luka fisik, cacat, dan bahkan yang paling fatal adalah kematian.
Di indonesia warga atau orang sipil hanya diperbolehkan untuk mengamankan pelaku tindak kriminal hinga pihak yang berwajib datang seperti polisi atau pun satuan pengaman lainnya, dan membawa pelaku untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur yang seharusnya untuk pelaku tindak criminal mendapat hukuman atas kejahatan yang dia lakukan. Namun perlu anda ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku pengeroyokan tidak hanya satu atau dua orang. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab.
Walaupun demikian, hal tersebut tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban. Pihak keluarga korban dapat melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat perlu ketahui bahwa tindakan anarki seperti ini hanya membuat mereka berurusan dengan hukum karena sudah ada beberapa pasal yang bisa dikenakan hukuman kepada para pelaku penganiayaan ini.
Membahas tentang penganiayaan disertai pengeroyokan, dari kasus yang terjadi pada para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan. Korban penganiayaan sendiri tidak ada kinginan untuk mencari masalah terhapadat orang-orang di lokasi kejadian, korban hanya ingin menjualkan barang dagangannyan, namun ada hal yang tidak dinginkan korban terjadi karena adanya fitnah terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang dimana pelaku satu melapor ketemannya dengan memfitnah korban yang akhirnya membuat pelaku dua terprovokasi dan mendatangi korban, mempertanyakan kepada korban apa yang telah dia lakukan, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban yang akhirnya membuat para teman-teman pelaku pengeroyokan mendatangi tkp yang akhirnya terjadi pengeroyokan dan penganiayaan, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terkena pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 1 dan pasal 351 ayat 1.
Menurut sudut pandang hukum tentang pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang atau paling sedikit dua orang. Dalam sudut pandang hukum pidana, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Apabila mengakibatkan luka-luka dikenakan pidana paling lama tujuh tahun. Sedangkan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jika kekerasan mengakibatkan kematian dikenakan pidana paling lama dua belas tahun.
Pelaku dan teman-temannya terkena pasal berlapis pasal 351 dan pasal 170. Pelaku pertama melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengarah pada pasal 351 Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. Karena pelaku memprovokasi ke 2 temannya dengan cara memfitnah korban yang akhirnya ketiga pelaku melakukan pengeroyokan, pelaku pertama juga mendapat pasal berlapis pasal 170 yang berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Unsur-unsur yang harus ada di dalam tindak pidana pengeroyokan yaitu melakukan kekerasan, kekerasan dilakukan bersama-sama artinya oleh sedikitnya dua orang atau lebih, kekerasan tersebut harus ditujukan kepada orang atau barang, dan kekerasan itu harus dilakukan dimuka umum karena kejahatan ini dimasukkan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum.
Kekerasan yang terdapat dalam Pasal 170 KUHP secara keseluruhan menitikberatkan pada seseorang yang melakukan suatu perbuatan kekerasan terhadap orang maupun barang bukan suatu “ancaman kekerasan” atau mengatakan tentang “kekerasan”.
Dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Tersalah dapat dihukum sesuai pasal 170 KUHP, yang pertama, dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka. Kedua, dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat. Dan ketiga dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.
Ditempat mana publik mengetahui orang tersebut sedang melaksanakan kekerasan tersebut kepada orang lain atau barang maka orang tersebut dapat dikenakan Pasal 170 KHUP. Dalam melakukan suatu kekerasan yang dilakukan oleh satu orang saja maka pelaku tersebut tidak dapat dituntut dengan Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP.
Dalam melakukan tindak pidana yang termasuk sebagai tindak pidana pengeroyokan, pelaku harus dilakukan oleh dua orang atau lebih. Jika yang melakukan tindak pidana pengeroyokan adalah 2 orang, maka sudah cukup untuk dikenai Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP.
Di lihat dari kronologi dan para saksi, putusan yang di tetapkan hakim dalam perkara tersebut, sudah sesuai dan setimpal terdakwa mendapatkan hukuman 1 tahun masa tahanan untuk memberi efek jera meskipun tidak cepat untuk pelaku bisa menghindari emosinya sendiri dan provokasi dari teman-temannya. Apalagi para pelaku melakukan penganiayaan tersebut secara sengaja, sadar dan tidak ada paksaan. Harapan Untuk aparat segera melakukan pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap dan tidak menyepelekan kasus kasus seperti ini, agar mendapatkan hukuman yang membuat pelaku jera dan tidak mengulangi lagi kesalahannya apa pun alasannya dia melakukan kesalahan pelaku harus tetap dihukum, agar dari korban sendiri bisa mendapat keadilan dan mau memaafkan pelaku penganiayaan tersebut.
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya hukum untuk dipatuhi agar terciptanya ketertiban bersama, kemudian menjelaskan kepada masyarakat bahwa kekerasan bukan cara yang terbaik untuk menegakkan hukum, karena kekerasan juga merupakan tindak pidana dan seseorang yang melakukan perbuatan main hakim sendiri dapat dipidana, kekerasan juga akan merugikan kedua belah pihak.
Tidak hanya itu, pentingnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya juga akan memudahkan aparat dalam menangani kasus kejahatan. Kita harus melakukan pendekatan kepada masyarakat bahwa aparat penegak hukum dapat diajak bekerjasama untuk menindak tindakan yang dianggap meresahkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak takut untuk melaporkan kejahatan seperti pengeroyokan tersebut.
Diharapkan kedepannya masyarakat tidak tinggal diam saja dan bisa melapor kasus serupa kepada pihak yang berwenang (aparat penegak hukum), demi menjamin kepastian hukum di masyarakat, hal ini wajib dilakukan karena apabila masyarakat yang mengetahui tentang kejadian pengeroyokan ini dia hanya diam saja tidak melaporkan kasus tersebut maka masyarakat atau orang tersebut bisa terkena sangki pidana juga karena tidak koperatif dan juga dianggap merupakan pelaku pengeroyokan pasal yang mengatur ada pada pasal 55 ayat 1 (sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan) .
Bila hal seperti ini dibiarkan terus menerus maka kasus penganiayaan seperti ini akan dianggap hal yang biasa dan yang lebih bahaya lagi ini bisa dijadikan seperti hiburan buat mereka yang memberikan rasa senang, kepuasan tersendiri, para pelaku tindak kejahatan penganiayaan ini akan mengulangi kesalahan yang sama, mungkin bukan sekedar membuat sakit atau luka-luka memar ke para korban tapi bisa saja menghilangkan nyawa dari korban penganiayaan.
Diharapkan Pengadilan Negeri dapat memberikan penegasan-penegasan terhadap masing-masing putusan yang dikeluarkan hakim yang bisa membuat takut para pelaku ini agar bisa jera dengan kesalahan yang mereka perbuat dan menyesali tindak yang sudah mereka lakukan agar sanksi yang diberikan kepada para terpidana sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari terciptanya ketidakadilan atas kejahatan yang telah mereka lakukan.
Kedepannya diharapkan agar masyarakat untuk bisa lebih bijak dan alangkah baiknya jika masyarakat bisa melapor kasus serupa kepada pihak yang berwenang (aparat penegak hukum), masyarakat harus berani melaporkan kasus kejahatan tidak perlu takut akan polisi atau para pelaku yang ditakutkan akan melakukan balas dendam terhadap masyarakat yang melapor karena masyarakat memiliki HAM dan sudah pasti dilindungi oleh hukum demi melindungi, menegakkan keadilan dan menjamin kepastian hukum di masyarakat.



















