Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Opini

Pejabat Publik dan Struktural “di Perkenankan” Menjadi Pengurus KONI

Oleh Gindha Ansori Wayka

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
3 tahun ago
in Opini
0
Pejabat Publik dan Struktural “di Perkenankan” Menjadi Pengurus KONI
Share on

Setelah sekian lama terjadi pro kontra dalam menerjemahkan tafsir terselubung dari Undang-Undang sebelumnya terkait Sistem Keolahragaan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 terutama terkait dengan Ketentuan Pasal tentang Larangan Pejabat Publik dan Pejabat Struktural menjadi Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini tafsir itu kian nyata setelah diundangkannya Undang-Undang sistem Keolahragaan yang baru yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

Pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjelaskan bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Hal inilah yang menjadi pemantik pro kontra selama ini di tengah masyarakat terkait Kepengurusan KONI yang berlatarbelakang sosok yang menjabat sedang menduduki jabatan secara publik dan struktural.

Berita Lainnya:

Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR Untuk UMKM Milik Pengurus/Pengelola/Jamaah Pondok Pesantren NU di Lampung

Pengelolaan Kawasan Hutan Register/Larangan di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan

Palu Hakim MK Tentukan Hasrat Dosen ASN Jadi Advokat

Load More

Di dalam prakteknya meskipun sebelumnya dilarang oleh beberapa ketentuan saat berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tidak menyurutkan beberapa pihak yang menduduki jabatan publik dan struktural untuk mentaatinya, padahal jabatan Pengurus KONI dari unsur Pejabat Publik dan Pejabat Sruktural nyata dan tegas dilarang.

ADVERTISEMENT

Di Lampung misalnya, Mantan Gubernur Lampung MRF pernah di gugat oleh Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A pada tahun 2016 karena menjabat sebagai Ketua KONI Provinsi Lampung pada saat itu. Selain itu, saat regulasi ini digaungkan sebagai dasar hukum terkait Sistem Keolahragaan Nasional banyak juga pejabat publik dan pejabat struktural yang diduga melanggar diantara Walikota Bandar Lampung, Bupati Tanggamus dan lain-lain.

Menurut Aturan pada saat itu, Gubernur Lampung MRF sebagai Ketua Umum KONI Lampung telah menabrak sejumlah aturan, yakni seperti Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Kemudian, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepak bola profesional atau amatir.

Selain itu, rangkap jabatan ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan.

Pada saat perhelatan pemilihan Ketua Umum KONI Lampung tahun 2019, KPKAD Lampung juga telah memberikan masukan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar tidak menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu karena melanggar beberapa aturan, sehingga terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu yakni Prof. Dr. Ir. Muhammad Yusuf Sulfarano Barusman, MBA.

Sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung saat itu dengan alasan untuk menghindari konflik interest karena sedang menduduki jabatan Gubernur Lampung, disamping itu Gubernur Arinal Djunaidi sebagai bagian dari pemerintah harus tetap taat asas dan taat hukum.

Kondisi larangan bagi Pejabat Publik dan Pejabat Sruktural di atas dengan serta merta berubah saat diterbitkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang baru. Perubahan mendasar adalah terkait siapa yang diperkenankan atau diperbolehkan aturan tersebut untuk menjabat sebagai Pengurus KONI.

Ketentuan hukum yang baru ini sangat berbeda dan berubah drastis apabila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005.

Perubahan ini nampak jelas di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang menjelaskan Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 telah memangkas ketentuan larangan bagi pejabat publik dan pejabat struktural menduduki jabatan sebagai Ketua KONI, oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tidak melarang pejabat publik dan pejabat struktural untuk menduduki jabatan ketua atau pengurus KONI.

Dengan demikian oleh karena Undang-Undangnya sudah berubah, maka dipastikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan akan dilakukan revisi atau perubahan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang baru dan sudah berlaku sebagai payung hukumnya.

Dengan kondisi perubahan hukum ini, maka banyak Pihak yang mendukung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Lampung mendatang. Hal ini disebabkan karena tidak ada lagi aturan yang melarang Pejabat Publik dan Pejabat Struktural dalam menduduki jabatan sebagai Ketua atau Pengurus KONI, sehingga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memiliki kesempatan yang luas berdasarkan aturan hukum untuk menduduki jabatan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung tersebut.

Kondisi ini merupakan “perkenan” dari ketentuan sebuah Undang-Undang dan diyakini bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak melanggar hukum sama sekali untuk saat ini dalam upaya dan usaha memajukan olahraga Lampung melalui jabatan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung.

Penulis:
Direktur Kantor Hukum (LAW FIRM) GAW-TU
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA)
Dan Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampun

Tags: Gindha ansori waykakoni lampung
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR Untuk UMKM Milik Pengurus/Pengelola/Jamaah Pondok Pesantren NU di Lampung
Lampung

Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR Untuk UMKM Milik Pengurus/Pengelola/Jamaah Pondok Pesantren NU di Lampung

26 Juni 2025
Opini

Pengelolaan Kawasan Hutan Register/Larangan di Lampung, Negara Diduga Meninggalkan Masyarakat Adat Saat Memberi Konsesi Kepada Perusahaan

6 Februari 2025
Palu Hakim MK Tentukan Hasrat Dosen ASN Jadi Advokat
Opini

Palu Hakim MK Tentukan Hasrat Dosen ASN Jadi Advokat

31 Desember 2024
Arinal Djunaidi 5 Tahun Memimpin Lampung : Prestasi, Dedikasi dan Rela di Bully
Lampung

Arinal Djunaidi 5 Tahun Memimpin Lampung : Prestasi, Dedikasi dan Rela di Bully

8 Oktober 2024
Sabah Balau Tanjung Bintang Berbeda Dengan Kotabaru Jati Agung
Lampung

Sabah Balau Tanjung Bintang Berbeda Dengan Kotabaru Jati Agung

6 September 2024
Meningkatkan Semangat Kebangsaan dan Bela Negara Untuk Bangkit Bersama Menuju Indonesia Emas
Opini

Meningkatkan Semangat Kebangsaan dan Bela Negara Untuk Bangkit Bersama Menuju Indonesia Emas

2 Agustus 2024
Next Post
Tawuran Subuh, Dibubarkan Warga Seorang Remaja Diamankan di Dalam Mushola

Tawuran Subuh, Dibubarkan Warga Seorang Remaja Diamankan di Dalam Mushola

Arinal Djunaidi Kukuhkan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Periode 2022-2024

Arinal Djunaidi Kukuhkan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Periode 2022-2024

Angel’s Wing Dipastikan Tetap Tutup Jika Tak Rubah Konsep Sesuai Izin

Angel's Wing Dipastikan Tetap Tutup Jika Tak Rubah Konsep Sesuai Izin

Imbas Angel’s Wing, Muhtadi Akan Tinjau Tempat Hiburan Lain Yang Menjual Miras

Imbas Angel's Wing, Muhtadi Akan Tinjau Tempat Hiburan Lain Yang Menjual Miras

Ditanya Soal Izin dan Miras V3 Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Diduga Sengaja Tutup Mata

Ditanya Soal Izin dan Miras V3 Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Diduga Sengaja Tutup Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

19 Oktober 2023
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bansos ke 44.611 Keluarga

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bansos ke 44.611 Keluarga

28 Maret 2025
Lagi “Cawe-Cawe”, Dua Pejabat Pemprov Lampung Satu Panggung Dengan Paslon Gubernur

Lagi “Cawe-Cawe”, Dua Pejabat Pemprov Lampung Satu Panggung Dengan Paslon Gubernur

11 Oktober 2024
Gindha Ansori Wayka : Anggota Paskibra Harus Bebas Dari Narkotika

Gindha Ansori Wayka : Anggota Paskibra Harus Bebas Dari Narkotika

22 Juni 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!