Bandar Lampung (Kulintang)- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi A.Temenggung diduga sengaja tutup mata terkait adanya praktik menjual minuman keras (Miras) di Veni, Vidi, Vici atau V3 yang terletak di Jalan Antasari, Bandar Lampung tepatnya di samping Flyover Kalibalok, Selasa 7 Februari 2023.

Pasalnya, sejak tanggal 23 Desember 2022 lalu. Muhtadi yang dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp soal apa status izin V3? Dan apakah ada izin menjual Miras? Muhtadi tidak membalasnya, bahkan saat beberapa kali mencoba menemui di kantornya staf selalu mengatakan jika bapak Kepala Dinas sedang ada agenda diluar.

Sejak itu, pemantauan terus dilakukan dan selama itu juga terpantau praktik menjual Miras di V3 dan suasana tempat yang menyerupai diskotik dengan hingar bingar lampu serta dilengkapi live musik Dj terus berjalan tanpa hambatan nan ramai terutama pada malam kamis dan minggu.
Namun, setelah ramainya pemberitaan atas sikap tegas Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yang melakukan penyegelan terhadap Angel’s Wing. Dihubungi dan ditanyakan kembali persoalan tersebut Muhtadi baru mau membalas dan memberikan jawaban. “Inikan nama usaha nama perusahaan pengelolaan apa? PT atau CV. Seperti Angels Wing itu hanya nama merk bukan nama perusahaan pengelolanya,”balas Muhtadi terhadap pertanyaan yang ia sudah baca sebulan lebih yang lalu.
Saat dijelaskan, jika yang diketahui nama usahanya. Terkait perusahaan baik CV ataupun PT yang menaungi V3 tentu hal itu yang lebih mengetahui dan memiliki sarana baik turun langsung maupun cek dokumen secara detail ialah pihak perizinan.
Kemudian balasan itu hanya dibaca saja, saat dikirim salah satu dokumentasi antara banner promosi V3 di depan usaha yang menawarkan menu makanan dan didalam tertempel harga menu minuman keras lantas Muhtadi meresponnya dan bersedia bersama tim turun ke lokasi. “Nanti kita dengan Tim dari OPD lain melihatnya,”balasnya.
Disinggung kapan akan melihatnya ke lokasi, lagi-lagi pesan itu dibaca saja. Sehingga diduga Kepala Dinas DPMPTSP selama ini menutup mata bahkan diduga sengaja melakukan pembiaran atas praktik usaha yang tidak sesuai dengan izinnya seperti Angel’s Wing. (Eri/Red)




















