Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Nasional Hukum & Kriminal

Kemenangan Aries Sandi Dibatalkan, MK Tetapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Hukum & Kriminal, Lampung, Nasional
0
Kemenangan Aries Sandi Dibatalkan, MK Tetapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran
Share on

Jakarta, Kulintang.id — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan KPU Kabupaten Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi Darma Putra. Putusan itu dibacakan MK bersamaan dengan putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan Kepala daerah Pilkada 2024.

Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, Aries Sandi Darma Putra secara sah terbukti tidak memliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum. Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian peserta persamaan,”ujar majelis hakim, Senin 24 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Lanjut mejelis hakim, Mahkamah menilai Aries Sandi menyelesaikan SMA tidak dapat dibuktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi putra melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan.

Mahkamah meyakini ada ujian persamaan tahun 1995, akan tetapi tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian. Ketidak adaan bukti pendukung telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkutan menyelsaikan pendidikan SLTA sederajat.

“Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI,” katanya.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Kabupaten Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi Darma Putra dinyatakan batal. Dalam putusannya, MK berpendapat Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” ujarnya dalam putusan sidang.

Hakim juga Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Pemungutan Suara Ulang (PSU), Paslon nomor urut 2 dapat dicalonkan kembali yaitu Nanda-Antoniyus. Sedangkan partai pengusung paslon nomor urut 1, tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengsung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk ikut PSU,”ujarnya.

Hakim juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” tambahnya.

Kemudian, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Lampung dan Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya. (*/Red)

Tags: Aries SandiMK. Mahkamah KonstitusiPilkada Pesawaran
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Walikota Eva Kirim Makanan dan Intruksikan Pejabat Pemkot Bandar Lampung Turun Bantu Warga Korban Banjir

Walikota Eva Kirim Makanan dan Intruksikan Pejabat Pemkot Bandar Lampung Turun Bantu Warga Korban Banjir

KPU Lampung Siap Laksanakan PSU Pilkada Pesawaran

KPU Lampung Siap Laksanakan PSU Pilkada Pesawaran

Komisi V DPR RI Sebut Alih Fungsi Penyebab Banjir Bandar Lampung

Komisi V DPR RI Sebut Alih Fungsi Penyebab Banjir Bandar Lampung

Pelajar di Bandar Lampung Curi Motor Teman Untuk Balap Liar

Pelajar di Bandar Lampung Curi Motor Teman Untuk Balap Liar

JMSI Lampung Soroti Sisi Gelap Medsos dan Dampaknya bagi Generasi Muda

JMSI Lampung Soroti Sisi Gelap Medsos dan Dampaknya bagi Generasi Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Gubernur Arinal Djunaidi Dukung Penuh Yoshi Dwi Ayu Melynie di Dangdut Akademi 6 Indosiar

Gubernur Arinal Djunaidi Dukung Penuh Yoshi Dwi Ayu Melynie di Dangdut Akademi 6 Indosiar

4 April 2023
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Sosialisasi Panduan Evaluasi Kinerja TPID Tahun 2022

Pemprov Lampung Ikuti Rapat Sosialisasi Panduan Evaluasi Kinerja TPID Tahun 2022

27 Februari 2023
Terbukti Jalan Mulus, Warga Tanggamus Berharap Arinal Djunaidi – Sutono Terpilih Lanjutkan Kepemimpinan di Lampung

Terbukti Jalan Mulus, Warga Tanggamus Berharap Arinal Djunaidi – Sutono Terpilih Lanjutkan Kepemimpinan di Lampung

8 Oktober 2024
Sedaprov Lampung Buka Musrenbang RKPD Kota Bandar Lampung Tahun 2023

Sedaprov Lampung Buka Musrenbang RKPD Kota Bandar Lampung Tahun 2023

9 Maret 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!