Bandar Lampung, Kulintang.id — Seorang pelajar berinisiaal, ZM (18) ditangkap Polsek Tanjung Karang Barat usai mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, pada Sabtu 22 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di lahan parkir Sekolah Menengah Atas, jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan ZM pada hari Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB dirumahnya. “Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan,”kata AKP Ono Karyono.
AKP Ono mengatakan pelaku dengan korban pernah satu sekolah, ketika naik kelas 3 pelaku pindah sekolah.
“Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan polisi dan kordinasi dengan pihak sekolah, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman cctv sekola,”ujarnya.
Usai mencuri, motor hasil curian dibawa pelaku ke tempat rekannya untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar.
“Bodi samping, depan, plat di copot semua, alasannya mau digunakan untuk balap liar,” Kata Kapolsek.
Selain pelaku, polisi menyita 1 buah sweater hitam, 1 buah celana panjang seragam SMA dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna abu abu milik korban.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tandas AKP Ono. (*/Red)




















