Bandar Lampung, Kulintang.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pada prinsipnya, KPU siap melayani, dan PSU bisa kami kerjakan sesuai putusan MK,” kata Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah, Senin 25 Februari 2025.
Hermansyah mengatakan pelaksanaan PSU sebenarnya sama saja dengan pemilihan umum seperti biasa yang sudah dilaksanakan secara serentak.
“Secara sederhana, PSU itu hampir sama dengan proses Pilkada Serentak 27 November 2024. Prosesnya pun kemungkinan tidak terlalu rumit karena tak ada pemutakhiran data pemilih. Meski begitu, KPU Lampung masih menunggu regulasi dari KPU RI tentang mekanisme PSU di Kabupaten Pesawaran,”ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pada proses PSU, kegiatan seperti kampanye, pengundian nomor urut, serta penyampaian visi-misi calon. KPU Lampung masih menunggu penegasan regulasi dari KPU RI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 dalam sidang hasil PHPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Mahkamah menilai penerbitan SKPI Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil, sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024.
MK menegaskan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan PSU. (*/Red)




















