Kuliintang.id, LAMPUNG SELATAN – Tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, mendadak jadi sorotan. Sedikitnya sembilan mata anggaran dalam laporan penggunaan dana pendidikan tersebut dinilai bermasalah dengan indikasi potensi kerugian negara mencapai Rp970.500.000.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan penggelembungan anggaran (markup) hingga ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan laporan administrasi terindikasi pada sembilan pos kegiatan utama.
Adapun rincian sembilan mata anggaran dana BOS tahun 2025 yang disoal meliputi:
Pengembangan Perpustakaan: Rp125.440.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp132.368.720
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran: Rp20.316.480
Kegiatan Administrasi Sekolah: Rp182.842.396
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp69.389.604
Langganan Daya dan Jasa: Rp55.986.600
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp150.566.200
Penyediaan Alat Multimedia Pendidikan: Rp150.566.200
Pembayaran Honorarium: Rp215.400.000
Soroti Lemahnya Pengawasan Lapangan Disdikbud
Munculnya indikasi ketimpangan realisasi kegiatan di SMAN 1 Ketapang ini memicu keprihatinan publik terkait efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung sebagai instansi pembina.
Pengawasan yang cenderung bersifat formalitas administratif tanpa adanya uji petik (verifikasi lapangan) secara berkala dinilai membiarkan celah kebocoran anggaran pendidikan terus berulang.
Praktik semacam ini sangat merugikan hak-hak peserta didik. Setiap rupiah yang sejatinya dialokasikan untuk menunjang sarana belajar, kegiatan siswa, serta meningkatkan kualitas pengajaran berpotensi menguap tanpa memberikan dampak konkret pada mutu sekolah.
Kendati demikian, dalam penegakan akuntabilitas keuangan publik, azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan pembuktian objektif tetap harus diutamakan agar sekolah yang mengelola anggaran secara jujur memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi serta meminta klarifikasi resmi dari Kepala SMAN 1 Ketapang maupun pihak Disdikbud Provinsi Lampung guna memenuhi kewajiban konfirmasi dan keberimbangan berita (cover both sides). (RMD/Red)




















