Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung

Oknum Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
3 tahun ago
in Lampung, Nasional, Tanggamus
0
Oknum Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP Dijebloskan ke Penjara
Share on

Kulintang.co, Tanggamus – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi PDIP Perjuangan, Basuki Wibowo (BW) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus atas dugaan korupsi bantuan Dana Alokasi Khusus program bantuan budidaya lebah empat kelompok tani di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu.

BW digiring Kejari ke mobil untuk dijebloskan ke penjara setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.Tersangka kasus korupsi bantuan lebah itu ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 20 Juli – 8 Agustus 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor : PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

“Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Basuki Wibowo. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yaitu terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 08 Agustus 2023, terkait kerugian negara Rp554 juta,” kata Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi.

ADVERTISEMENT

Adapun Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Basuki Wibowo yaitu melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 138.500.000,dari Rp. 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon/Desa Penantian, Kecamatan, Ulu Belu, Tanggamus.

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak baik dan Akibat Perbuatan Tersangka berdasarkan perhitungan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.554.000.000,00 (lima ratus lima puluh empat juta rupiah)

Akibat Perbuatan Tersangka tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara, diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun. (*)

Tags: Bantuan Budidaya Lebah TanggamusDPRD TanggamusKorupsi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Tim Tenis Meja Lampung Taklukan Tim Kemendagri Pada Ajang PORNAS KORPRI XVII

Tim Tenis Meja Lampung Taklukan Tim Kemendagri Pada Ajang PORNAS KORPRI XVII

Tim Gate Ball Lampung Bertanding Pada PORNAS KORPRI XVI, Rebutkan Posisi Runner Up

Tim Gate Ball Lampung Bertanding Pada PORNAS KORPRI XVI, Rebutkan Posisi Runner Up

Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Di Kota Metro, Sebagai Salah Satu Kota Penyumbang Capaian Positif Bagi Provinsi Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Di Kota Metro

Gubernur Arinal Djunaidi Semangati Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lampung Selatan

Gubernur Arinal Djunaidi Semangati Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Lampung Selatan

Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Warga Kota Metro Tingkatkan Kesadaran dan Ketakwaan Kepada Allah SWT

Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Warga Kota Metro Tingkatkan Kesadaran dan Ketakwaan Kepada Allah SWT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Arinal Harap Turnamen Voli Kapolri Cup 2023 Lahirkan Atlet Muda Berprestasi

Arinal Harap Turnamen Voli Kapolri Cup 2023 Lahirkan Atlet Muda Berprestasi

19 Oktober 2023
Gubernur Mirza Upayakan Arus Mudik di Lampung Lancar Tanpa Jalan Berlubang

Gubernur Mirza Upayakan Arus Mudik di Lampung Lancar Tanpa Jalan Berlubang

19 Maret 2025
Tingkatan Produksi Kedelai, Gubernur Arinal Djunaidi Bersama Mentan dan Mendag Lakukan Gerakan Tanam Kedelai di Tanggamus

Tingkatan Produksi Kedelai, Gubernur Arinal Djunaidi Bersama Mentan dan Mendag Lakukan Gerakan Tanam Kedelai di Tanggamus

4 Juni 2023
DLH : Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Limbah PT Menggala Sawit Indo Tunggu Hasil Uji Lab

DLH : Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Limbah PT Menggala Sawit Indo Tunggu Hasil Uji Lab

14 Agustus 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!