Jakarta, Kulintang.id – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bersama 4 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers mengatakan Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah dan diduga telah menerima fee hingga Rp 5,75 miliar selama periode bulan Februari-November 2025 dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah.
Baca Juga : KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Soal Suap Proyek
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungki, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 11/12/2025.
Baca Juga : OTT di Lampung Tengah : KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka Termasuk Bupati Ardito Wijaya
Lanjutnya, Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas, yang mana dari pengkondisian itu Ardito meminta pemenang harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses saat Pilkada Lampung Tengah.
Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.
“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujarnya.
Dari suap itu, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Perlu diketahui, Ardito Wijaya dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025 setelah memenagkan Pilkada serentak tahun 2024. Artinya, permintaan dan penyerahan fee terindikasi langsung terjadi. (*)




















