Bandar Lampung, Kulintang.id — Reputasi, kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap Citra PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Lampung terindikasi bakal terguncang dengan dua informasi tak sedap soal dua polemik kinerja di kantor unitnya.
Pertama polemik di Kantor unit Brabasan, Kabupaten Mesuji di bawah naungan Kantor Cabang Tulang Bawang dan Kedua kantor unit Wonosobo Kabupaten Tanggamus dibawah Kantor Cabang Pringsewu.
Polemik Kantor Unit Brabasan Mesuji
Informasi tak sedap di kantor Unit Brabasan, Mesuji terkait layanan pinjaman KUPEDES. Pingi Sudarsono dan Patonah, nasabah bank tersebut mengalami nasib pilu setelah diduga dipaksa menyerahkan dan mengosongkan serta kemudian dijual tanpa mekanisme lelang rumah miliknya di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya oleh oknum pegawai bank bersama seorang mengatasnamakan LSM berinisial DD.
Setelah kenyataan pahit itu, beberapa bulan kemudian pasangan suami istri tersebut masih harus menerima surat gugatan sederhana dari Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan, MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) dan PS, Ak dan FA MS (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang yang menilai nasabah wanprestasi.
“Saat ini kondisi Klien Kami sangat memprihatinkan dengan menumpang rumah orang lain, setelah rumah satu-satunya tanpa prosedur lelang diduga dipaksa dikosongkan rumahnya oleh pihak Bank BRI bekerjasama dengan oknum LSM berinisal DD padahal masih belum ada putusan Pengadilan terkait Klien Kami melakukan wanprestasi. Kemudian 7 bulan setelahnya Klien kami menerima Panggilan Sidang Gugatan Sederhana dari Pengadilan Negeri Menggala dengan Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl tanggal 28 April 2025,” Ujar Gindha Ansori kuasa hukum Pingi Sudarsono dan Patonah di Bandar Lampung, Kamis, 22/05/2025.
Lanjut Gindha, saat sidang pertama kliennya menjelaskan kisah tersebut di persidangan. Lalu pada sidang lanjutan tanggal 19 Mei 2025, pihak BRI mencabut Gugatan sederhana terhadap Kliennya tersebut melalui Surat Permohonan Pencabutan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Menggala tertanggal 16 Mei 2025.
“Terhadap hal ini Kami berencana ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena ada kejanggalan terkait beralihnya aset milik Klien Kami yang dijaminkan di BRI Unit Brabasan ditambah lagi JZ Selaku Kepala Unit Kantor Cabang dan MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) ikut serta dalam menggugat Klien Kami,” pungkasnya.
Menanggapi itu, PT BRI Cabang Tulang Bawang menyampaikan klarifikasi bantahan. Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang Fuadi menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Baca Juga : BRI Cabang Tulang Bawang Bantah Ambil Paksa Rumah Nasabah
Berikut lima point klarifikasi BRI Cabang Tulang Bawang terkait hal tersebut :
1. Yang Bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan sejak Januari 2023.
2. BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah Ybs. namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.
3. Adapun proses pengosongan rumah dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur. BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut.
4. Dalam hal pelaksanaan penyelesaian pinjaman tersebut, BRI berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan atas pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).
Namun klarifikasi tersebut, pihak BRI Cabang Tulang Bawang tidak menjelaskan terkait dasar gugatan sederhana yang pernah pihaknya layangkan di Pengadilan Negeri Menggala.
Polemik Kantor Unit Wonosobo Tanggamus
Warga Kecamatan Wonosobo, Supriono, kini tengah menghadapi masalah serius setelah sertifikat tanah miliknya diduga hilang oleh BRI Unit Wonosobo. Padahal, Supriono telah mengajukan pinjaman kredit di bank tersebut sejak tahun 2018, namun hingga saat ini, pinjaman tersebut tidak pernah terealisasi.
Baca Juga : Ajukan Pinjaman Sejak 2018 Tidak Terealisasi Sertifikat Supriono Kini Diduga Hilang di BRI Unit Wonosobo
Supriono bersama tim kuasa hukumnya mendatangi langsung kantor unit bank tersebut pada Kamis, 22 Mei 2025, untuk menuntut kejelasan nasib dokumen berharga tersebut. Pertemuan yang berlangsung menegangkan dan panas antara Supriono dan tim kuasa hukumnya dengan Kepala Unit BRI Wonosobo, Rudi, tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Apa yang dilakukan oleh BRI Unit Wonosobo, termasuk saudara Angga Bagus Novianto, telah menimbulkan kerugian besar bagi klien kami. Ini bukan perkara sepele, ini soal hak milik yang hilang sejak tujuh tahun lalu,” kata Adi, tim kuasa hukum Supriono dengan nada tinggi.
Pihak kuasa hukum kemudian melayangkan langsung surat somasi resmi pertama ke BRI Unit Wonosobo dengan batas waktu respons 4×24 jam. Bila tidak ada tanggapan, somasi kedua sekaligus terakhir akan dilayangkan hingga tindakan hukum yang lebih keras berupa gugatan.
Kurnain, kuasa hukum Supriono, menegaskan kesiapan timnya untuk membawa perkara ini hingga ke ranah hukum tertinggi. “Jika perlu, kami akan bawa ini ke BRI pusat, ke pengadilan negeri, perdata, hingga PTUN. Sudah terlalu lama klien kami dirugikan. Ini tanggung jawab moral institusi perbankan,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal tersebut, Kepala Unit BRI Wonosobo, Rudi, enggan menemui awak media dengan dalih sedang ada kegiatan survei ke Gunung Doh dan pimpinan tidak dapat menemui siapa pun. Hal ini diungkapkan oleh seorang satpam kantor tersebut kepada wartawan yang sedang menunggu untuk meminta penjelasan persoalan yang menimpa Supriono. (*)




















