Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Gindha Ansori Wayka Bakal Gugat BRI, Setelah Nasabah Dipaksa Mengosongkan Rumah dan Agunan Dijual Dibawah Tangan Oleh Oknum?

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
12 bulan ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Gindha Ansori Wayka Bakal Gugat BRI, Setelah Nasabah Dipaksa Mengosongkan Rumah dan Agunan Dijual Dibawah Tangan Oleh Oknum?
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id – Akibat telat bayar angsuran pinjaman KUPEDES, Pingi Sudarsono dan Patonah Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan kini mengalami nasib yang sangat tragis setelah dipaksa mengosongkan rumah miliknya di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung oleh oknum pegawai Bank BRI bersama oknum mengatasnamakan LSM berinisial DD tanpa prosedur pengadilan.

Kemudian agunan itu oleh oknum diduga dijual dibawah tangan tanpa mekanisme lelang. Tak sampai disitu saja, pasangan suami istri itu juga harus dihadapkan pada proses Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Menggala, Senin kemarin 19/05/2025.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Kuasa Hukumnya Pingi Sudarsono dan Patonah, Gindha Ansori Wayka didampingi tim hukumnya yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Desi Liyana Ningsih, Ramadhani, Ana Novita Sari, Angga Andrianus dan Deni Anjasmoro dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan mengatakan jika kondisi Kliennya sangat memprihatinkan.

ADVERTISEMENT

“Saat ini kondisi Klien Kami sangat memprihatinkan dengan menumpang rumah orang lain, setelah rumah satu-satunya tanpa prosedur lelang diduga dipaksa dikosongkan rumahnya oleh Pihak Bank BRI bekerjasama dengan oknum LSM berinisal DD padahal masih belum ada putusan Pengadilan terkait Klien Kami melakukan wanprestasi,” Ujar Gindha di Bandar Lampung, Kamis, 22/05/2025.

Menurut Gindha, peristiwa ini bermula ketika Kliennya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Unit Brabasan tahun 2020 sebesar Rp 200 juta dengan masa angsuran 3 tahun lamanya, pada tahun 2021 dan 2022 karena alasan covid-19 maka di restrukturisasi sehingga menjadi 5 tahun dengan angsuran perbulannya Rp. 2,5 Juta.

“Pinjaman ini sempat 2 kali direstrukturisasi yakni pada tahun 2021 dengan angsuran Rp. 5 Juta dan tahun 2022 menjadi Rp. 2,5 Juta hingga masa perjanjian 5 tahun”, ujar Pengacara Viral “Lampung Dajjal” 2023 ini.

Gindha menambahkan terkait dengan Pinjaman Simpedes ini, sekitar bulan November 2024 Kliennya diminta mengosongkan rumah yang menjadi agunan oleh oknum Pegawai Bank BRI bersama oknum mengatasnamakan LSM berinisal DD dan pada saat itu memang angsuran Klien kami agak tersendat karena kadang setornya kurang.

“Karena Klien Kami terkadang setorannya kurang, dengan serta merta oknum dari pihak Bank BRI memerintahkan mengosongkan objek tersebut dibantu oleh LSM dan menurut Klien Kami bahwa oknum Pegawai tersebut menjelaskan sudah dilakukan pelelangan dan pemenangnya LSM tersebut, akhirnya dengan terpaksa Klien Kami menandatangani pengosongan rumah tersebut”, papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Lampung ini.

Gindha menambahkan terkait agunan tersebut menurut informasi yang dihimpun saat ini telah dijual oleh DD kepada orang lain dan transaksinya dilakukan di Rumah Kepala Desa.

“Aset Klien Kami tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh Sdr. DD kepada orang lain dan transaksinya dilakukan di Rumah Kepala Desa setempat”, tambah Praktisi Hukum Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Masih menurut Gindha, berselang 7 (tujuh) bulan sejak November 2024 setelah pengosongan rumah dan rumah tersebut telah dijual kepada orang lain oleh Pihak Bank bekerja sama dengan Oknum LSM DD, Kliennya menerima Panggilan Sidang Gugatan Sederhana dari Pengadilan Negeri Menggala dengan Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl tanggal 28 April 2025.

“Gugatan Sederhana tersebut diajukan oleh JZ (Kepala Unit Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan), MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) dan PS, Ak dan FA MS (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang) kepada Klien Kami dalam situasi agunan yang dipaksa dikosongkan dan diduga telah diperjualbelikan oleh Oknum mengatasnamakan LSM bersama Oknum Bank BRI Unit Brabasan”, Ungkap Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila ini.

Ditanyai terkait kelanjutan Sidang Gugatan sederhana tersebut, Pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa saat sidang lanjutan tanggal 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Menggala, Pihak Bank BRI melalui Ak (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang) mencabut Gugatan terhadap Kliennya tersebut melalui Surat Permohonan Pencabutan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Menggala tanggal 16 Mei 2025.

“Saat sidang sebelumnya, Klien Kami menjelaskan kepada Majelis bahwa asetnya telah diperintah untuk dikosongkan secara paksa dan saat ini telah dijual kepada orang lain sebelum gugatan ini diajukan oleh BRI, terhadap hal ini Kami berencana ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena ada kejanggalan terkait beralihnya aset milik Klien Kami yang dijaminkan di BRI Unit Brabasan ditambah lagi JZ Selaku Kepala Unit Kantor Cabang dan MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) ikut serta dalam menggugat Klien Kami”, Pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS

Tanpa APBD Lampung Punya Kapal Dalom Lintas Berjaya, Siap Dioperasikan 1 Juli 2025

Tanpa APBD Lampung Punya Kapal Dalom Lintas Berjaya, Siap Dioperasikan 1 Juli 2025

Kembangkan Potensi Pemuda, DPD KNPI Jalin Sinergi dengan Universitas Bandar Lampung

Kembangkan Potensi Pemuda, DPD KNPI Jalin Sinergi dengan Universitas Bandar Lampung

Dukung Pembentukan Kodam dan Batalyon Baru Pemprov Lampung Hibahkan Lahan Seluas 95 Hektare

Dukung Pembentukan Kodam dan Batalyon Baru Pemprov Lampung Hibahkan Lahan Seluas 95 Hektare

Tommy Soeharto Akan ke Lampung Urus Konflik Lahan YBIL

Tommy Soeharto Akan ke Lampung Urus Konflik Lahan YBIL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Berharap Dongkrak Pariwisata, Pemprov Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah Touring Nomadic 2025

Berharap Dongkrak Pariwisata, Pemprov Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah Touring Nomadic 2025

10 Oktober 2025
Izin Bermasalah? Dewan Agendakan Pemanggilan DPMPTSP Bandar Lampung dan Pengelola Thanos KTV dan Mocking Bird

Izin Bermasalah? Dewan Agendakan Pemanggilan DPMPTSP Bandar Lampung dan Pengelola Thanos KTV dan Mocking Bird

19 Februari 2023
Bangun SPBU, Pemkot Subsidi BBM Warga Bandar Lampung

Bangun SPBU, Pemkot Subsidi BBM Warga Bandar Lampung

29 Mei 2024
Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

30 November 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!