Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Nasional Hukum & Kriminal

LBH PAI Minta Propam Mabes Polri Periksa Polres Tulang Bawang, Kasat Narkoba : Oknum PNS dan Dua Rekannya Rehablitasi Bukan Dibebaskan

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Hukum & Kriminal, Lampung, Nasional
0
LBH PAI Minta Propam Mabes Polri Periksa Polres Tulang Bawang, Kasat Narkoba : Oknum PNS dan Dua Rekannya Rehablitasi Bukan Dibebaskan
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia (LBH PAI) Pusat, Hery Gunawan,S.H.,C.MK minta Propam Mabes Polri periksa Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (TUBA) dalam penetapkan rehablitasi rawat jalan oknum ASN dan dua rekannya yang diduga penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan perundang-undangan.

“UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 103 menyatakan bahwa Putusan Hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini pecandu narkotika yang tertangkap tangan) dapat menjalani rehabilitasi atau tidaknya dengan berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan,” kata Hery di Jakarta Selatan menyikapi berita bantahan Polres TUBA soal dugaan dibebaskan nya ketiga tersangka tersebut, Jumat 2 Mei 2025.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Baca Juga : Tertangkap Narkoba Oknum PNS dan Dua Rekannya Bebas? Polres Tulang Bawang Ogah Beri Keterangan

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 disebut juga melalui putusan hakim. Kemuidian hakim juga memberikan putusan rehablitasi dengan dasar jumlah tertentu barang bukti yang ditemukan.

“Jika dasarnya lainnya surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018 disebutkan pertimbangan rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif serta ditemukan barang bukti narkotik dengan jumlah tertentu dan dinyatakan proses penyelidikan tetap dilakukan. Sementara rehabilitasi dapat diberikan berdasarkan analisa peneliti,” ujarnya.

Sehingga menurut Hery dalam Asas “lex superior derogat legi inferiori” disebutkan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi mengkesampingkan peraturan perundang – undangan yang lebih rendah. Jika ada benturan antara peraturan yang berbeda tingkatannya, peraturan yang lebih tinggi akan berlaku dan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

“Kami akan berkoordinasi kepada Propam Mabes Polri untuk memerintahkan jajaran Propam Polda Lampung untuk memeriksa penyidik dan Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang yang diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan rehablitasi rawat jalan yang bertentangan dengan perundang-undangan,”ungkapnya.

Kasatnarkoba : Oknum PNS dan Dua Rekannya Rehablitasi Rawat Jalan Bukan Dibebaskan

Sebelumnya Plh Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan kepada media ini enggan memberikan penjelasan secara daring dan meminta untuk bertemu di kantornya guna dijelaskan secara langsung soal berita dugaan ketiga tersangka dibebaskan.

Menanggapi tanggapannya yang telah dimuat, AkP Noviarif kemudian mengklarifikasi di berapa media online. Ia mengatakan oknum PNS berinisial AI (50) bersama dua rekannya yang terlibat narkoba RL (22) dan MR (22) diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur dengan pemantauan pihak kepoliisian dan bukan dibebaskan begitu saja.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap 4 Orang Penyalahguna Narkoba Salah Satunya Oknum PNS

Kebijakan rehabilitasi ketiganya tersebut berdasarkan surat permohonan dari pihak keluarga yang diterima Satresnarkoba Polres Tuba dan kata polisi memenuhi syarat. Sementara satu tersangka lainnya berinisial SO tidak bisa ikut rehablitasi lantaran statusnya sebagai residivis dengan indikasi keterlibatan jaringan narkoba.

Keempatnya diketahui ditangkap dalam operasi “Gasak Narkoba” pada sebuah rumah di Jalan Pinang Tinggi, Ujung Gunung, Kecamatan Menggala Selasa (22/4/2025) . Dari penangkapan itu anggota Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,50 gram.

“Setelah assessment terpadu oleh BNNK Lampung Timur, pada hari Senin (28/4/2025) malam, kami melakukan gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa tidak perlu penahanan fisik bagi AI, RL, dan MR,” jelas AKP Noviarif dalam klarifikasinya, Kamis 1 Mei 2025.

Selama proses rehabilitasi, AKP Noviarif mengatakan ketiga orang tersebut tetap dalam pemantauan ketat Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang untuk memastikan proses pemulihan berjalan lancar dan sesuai aturan.

“berita yang menyebutkan tentang pembebasan tidak tepat, karena sesungguhnya tindakan rehabilitasi adalah bagian dari langkah hukum dan pemulihan yang dijalankan secara bertanggung jawab,” ujar Kasat Narkoba itu.

Perlu diketahui, Rehablitasi Narkoba rawat jalan adalah bentuk rehabilitasi yang memungkinkan pasien untuk tetap tinggal di rumah atau lingkungan yang aman sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari yang menjadi kewenangan hakim dalam menentukan bagi para penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan.

“Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika. Kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib,”terang Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, dikutip dari Hukum online. (Eri/Red)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Sebelum Dilaporkan, Bos Syila Music Terlebih Dahulu Laporkan Dugaan Perampasan Alat Music Syila

Sebelum Dilaporkan, Bos Syila Music Terlebih Dahulu Laporkan Dugaan Perampasan Alat Music Syila

Gubernur Mirza Apresiasi Tingginya Antusias Masyarakat di Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Gubernur Mirza Apresiasi Tingginya Antusias Masyarakat di Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung

Harlah Muslimat NU ke-79, Gubernur Mirza Apresiasi Peran Aktif dan Kontribusi Nyata Dalam Memajukan Bangsa dan Daerah

Harlah Muslimat NU ke-79, Gubernur Mirza Apresiasi Peran Aktif dan Kontribusi Nyata Dalam Memajukan Bangsa dan Daerah

Pemkot Bandar Lampung Buat Baru dan Bersihkan Saluran Air Lama di Panjang Utara

Pemkot Bandar Lampung Buat Baru dan Bersihkan Saluran Air Lama di Panjang Utara

Nasib Masyarakat Adat Lampung Diabaikan? Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Register

Nasib Masyarakat Adat Lampung Diabaikan? Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Register

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Karya Jurnalistik “Berita” Menggunakan Potret Tanpa Izin Dapat Dipidana

Karya Jurnalistik “Berita” Menggunakan Potret Tanpa Izin Dapat Dipidana

18 Februari 2024
Komitmen HMI dan Akomodir Gubernur Lampung Dalam Penyelesaian Persoalan Tanah MBPPI Way Kanan

Komitmen HMI dan Akomodir Gubernur Lampung Dalam Penyelesaian Persoalan Tanah MBPPI Way Kanan

23 Juni 2025
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Sidak Sekolah

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Sidak Sekolah

15 Maret 2025
Dipulangkan Polisi, UIN Raden Intan Lampung Nonaktifkan dan Berhentikan Oknum Dosen dan Mahasiswi Mesum

Dipulangkan Polisi, UIN Raden Intan Lampung Nonaktifkan dan Berhentikan Oknum Dosen dan Mahasiswi Mesum

13 Oktober 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!