Kamis, Mei 7, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Nasional Hukum & Kriminal

Kades Kohod Dkk Jadi Tersangka Pagar Laut Tanggerang

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Hukum & Kriminal, Lampung, Nasional
0
Kades Kohod Dkk Jadi Tersangka Pagar Laut Tanggerang

Kades Kohod Arsin dan Kuasa hukumnya saat Konfrensi pers di rumahnya pada Jumat

Share on

Jakarta,Kulintang.id — Kepala desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin dan ketiga kawannya (dkk) Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemalsuan dokumen dalam permohonan penerbitan SHGB-SHM di pagar laut Tanggerang.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik dengan peserta gelar perkara sepakat menetapkan empat tersangka dalam kaitan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah,”Kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 18 Februari 2025.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin berperan membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri. Kemudian surat palsu digunakan oleh Arsin dan tersangka lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

“Kemudian Arsin dapat bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, hingga akhirnya diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,”katanya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Djuhandani mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

“Hasil penggeledahan penyidik, kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan,”jelasnya dalam konferensi pers, Rabu 19 Februari 2025.

Meski begitu, pihak Bareskrim Polri belum membeberkan lebih jauh soal identitas pemilik rekening, jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil disita tersebut.

Djuhandani hanya menyebutkan penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.

“Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat disitu, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum. Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya,”tuturnya.

Tanggapan Kades Kohod

Menanggapi penetapan tersangka Kades Kohod, kuasa hukum Arsin. Yunihar mengatakan jika kliennya siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

“Yang pasti, klien kami siap jalani proses hukum. Sejauh ini kami belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Bareskrim, melainkan info ini dapat dari teman-teman yang sudah merilis itu, adapun upaya hukum, pertama kami harus menghormati proses penyidikan,”ujarnya kepada awak media, Selasa, 18 Februari 2025.

Terkait upaya hukum yang akan diambil dalam penetapan tersangka Arsin, Yunihar mengatakan pihak sedang mendiskusikan hal itu dengan tim dan akan melakukan upaya hukum yang dibenarkan undang-undang.

“Tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua bukti. Sehingga, klien kami dijadikan tersangka hari ini, hal-hal lain kami sedang diskusikan dengan tim dan klien, sepanjang ada ruang untuk melakukan upaya hukum dan dibenarkan oleh Undang-Undang, saya kira itu bisa dipertimbangkan,”katanya.

Adapun pasal yang menjerat keempat tersangka yaitu pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 8 tahun penjara. (*/Red)

Tags: Kades KohodPagar LautTersangka
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Peringati HPN, SMSI Goes To Ponpes Ngaji Bareng dan Santuni Anak Yatim

Peringati HPN, SMSI Goes To Ponpes Ngaji Bareng dan Santuni Anak Yatim

Marketing BMT Mitra Sejahtera Abadi Metro di Polisikan Gegara Nasabah Galbay?

Marketing BMT Mitra Sejahtera Abadi Metro di Polisikan Gegara Nasabah Galbay?

Resmi Dilantik Eva Dwiana – Deddy Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Kota Bandar Lampung

Resmi Dilantik Eva Dwiana - Deddy Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Kota Bandar Lampung

Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela Dilantik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela Dilantik Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Pasca Dilantik, Wali Kota Bandar Lampung Langsung Berangkat Ikuti Retreat di Magelang

Pasca Dilantik, Wali Kota Bandar Lampung Langsung Berangkat Ikuti Retreat di Magelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Gubernur Arinal Lepas 46 Kepala Sekolah Ikuti Program Kepala Sekolah Mengabdi Tingkat SMKĀ 

Gubernur Arinal Lepas 46 Kepala Sekolah Ikuti Program Kepala Sekolah Mengabdi Tingkat SMKĀ 

11 Mei 2023
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan

Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan

5 Maret 2026
Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional Provinsi Lampung Dilantik

Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional Provinsi Lampung Dilantik

30 November 2025
DPRD Lampung Ingatkan Pemprov Lampung Kendalikan Belanja Pegawai di APBD 2025

DPRD Lampung Ingatkan Pemprov Lampung Kendalikan Belanja Pegawai di APBD 2025

28 November 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!