Bandar Lampung, Kulintang.co – Kabar Caleg PDIP Erwin Nasution yang mengaku ditipu oknum Komisioner KPU Bandar Lampung hingga ratusan juta rupiah dan Abdillah Rizaki selaku LO sekaligus adik Erwin Nasution yang mengultimatum agar uangnya dipulangkan dalam tempo 1×24 jam mengundang reaksi praktisi hukum Gindha Ansori Wayka. Menurutnya persoalan itu bukan penipuan melainkan diduga praktik money politik, karena dengan berharap menyerahkan uang tersebut mendapatkan suara.
“Pada dasarnya kejadian dugaan caleg yang tertipu oleh Komisioner KPU Bandar Lampung dapat dikatakan bukan korban dalam tindak pidana Pemilu, karena berharap dengan menyerahkan uang tersebut untuk mendapatkan suara. Sehingga meski pun dikembalikan tidak menghilangkan sifat pidananya dan ini harus tetap diusut,”kata Gindha, Senin 26 Februari 2024.
Gindha menambahkan, jika persoalan itu bisa dikategorikan murni tindak pidana pemilu bukan tindak pidana penipuan biasa. Karena perbuatan caleg itu masuk dalam rumusan perbuatan Pasal 515 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan Konteks caleg yang menyerahkan uang tersebut berharap sistem ini bisa langsung kepada pemilih melalui oknum penyelenggara,”tegas Gindha.
Jika dugaan persoalan itu benar dan dananya dikembalikan, “tetap bisa diproses pidananya, karena sudah ada niat curangnya dalam proses pemilu dan Ini juga berlaku sama dengan beberapa caleg secara nasional yang viral mengambil kembali bantuan atau amplop isi uang setelah tidak terpilih,”ungkapnya.
“Harusnya Bawaslu ekstra bekerja jangan membiarkan peristiwa serupa terjadi karena jelas telah terjadi dugaan money politik dalam proses pemilu,” ucap Gindha Ansori Wayka lagi.
Dilainsisi, Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP menanggapi itu mengatakan untuk mengecek terlebih dahulu kabar tersebut. “Ini laporannya terkait money politik atau tipu pidana umum? Tapi, karena pelaporannya di Bawaslu Provinsi Lampung jadi kami belum tahu apa isi pelaporan sebenarnya,”kata Oddy.
Sebelumnya beredar di sejumlah media online di Lampung, memberitakan salah satu caleg PDIP ditipu oleh oknum komisioner KPU Kota Bandar Lampung FT. Tidak tanggung-tanggung, caleg tersebut mengaku ditipu sebanyak Rp760 juta.
Dengan Rincian, Rp530 juta kepada Komisioner KPU Bandar Lampung, Rp50 juta (Ketua Panwascam Kedaton), Rp50 juta (Ketua Panwascam Way Halim), dan Rp130 juta untuk PKK Kedaton. Caleg DPRD Bandar Lampung dari PDI P, M Erwin Nasution, Dapil IV (Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu) melaporkan FT, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, dan tiga orang lainnya ke Bawaslu Provinsi Lampung, Senin 26 Februari 2024. Ada pun ketiga orang lainnya adalah Ketua Panwascam Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim, dan PPK Kedaton.
“Kami sudah menyerahkan uang hampir Rp800 juta karena di iming-imingi akan jadi (Anggota DPRD Bandar Lampung-red) dan Kami telah serahkan bukti chat Whatsapp, rekaman CCTV, dan rekaman pengakuan komisioner itu. Seluruh prosesnya dari Januari sampai Februari 2024, dan kami minta seluruh uang tersebut dikembalikan dalam waktu 1×24 jam,”” kata Abdillah Rizaki beberapa waktu lalu. (*)




















