Kulintang.co – Tiktoker Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan Bima yaitu “gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal” di konten video viralnya dalam mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Iya benar sudah kami laporkan ke Polda Lampung dengan nomor bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023,” kata Ginda, di Bandar Lampung, Senin 17 April 2023.
Lanjut Gindha, yang dirinya laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkannya “gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal”.
Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati saat dihubungi membenarkan laporan itu. “Benar, sudah dilaporkan. Sudah masuk ke cyber,”jawab AKBP Heti.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Ghinda Ansori untuk Bima. “Ya, laporannya ada, sedang kami pelajari,” kata Helmy Santika di sela-sela peninjauan kesiapan angkutan Lebaran di Bandar Lampung.
“Sedang didalami, tapi kami sedang fokus melakukan urusan mudik Lebaran karena ini lebih penting, menurut saya, daripada (laporan soal pengkritik Pemprov Lampung) itu,”ujarnya.
Dilain sisi, saat dikonfirmasi Ghinda Ansori membenarkan dirinya membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho pada Kamis 13 April 2023. “Yang saya laporkan bukan soal kritiknya pada pemerintah (Provinsi Lampung), tapi kata-kata “Gue berasal dari Provinsi yang satu ini dajal” itu saja sih sebenarnya yang menjadi keberatan,” kata Ghinda.
Gindha juga menegaskan kembali, bahwa laporan yang dibuatnya itu atas inisiatif sendiri bukan atas permintaan atau suruhan siapapun termasuk dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Red)




















